SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Komjak Minta Tanggapan P2BMI soal Penanganan Dumas Alsintan di Deli Serdang

×

Komjak Minta Tanggapan P2BMI soal Penanganan Dumas Alsintan di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG (MAWARTA) – Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Kabupaten Deli Serdang kembali memasuki babak baru.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada pihak pelapor untuk menyampaikan tanggapan atas penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal itu diketahui setelah sekretariat P2BMI menerima surat dari Komisi Kejaksaan RI pada Jumat (4/9/2026).

Surat bersifat rahasia bernomor R-199/KK.I/8/2026 tersebut ditujukan kepada Abdul Hadi dan pihak terkait.

Dalam surat itu, Komisi Kejaksaan RI memberikan waktu paling lama 15 hari kerja kepada Abdul Hadi untuk menyampaikan tanggapan.

Surat tersebut berkaitan dengan respons Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang sebelumnya disampaikan kepada Komisi Kejaksaan RI pada 21 Juli 2026 mengenai progres penanganan Dumas yang dilaporkan P2BMI pada Maret 2026.

Dumas tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan bantuan Alsintan yang disebut melibatkan mantan pejabat pada Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara. Substansi dugaan tersebut hingga kini masih dalam proses pendalaman aparat penegak hukum.

Abdul Hadi menyambut positif langkah Komisi Kejaksaan RI yang memberikan ruang bagi pihaknya untuk menyampaikan tanggapan.

BACA JUGA:  BANSOS Kapolsek Batang Kuis Bersama Kades Tumpatan Nibung bagi Penderita Stroke

Ia mengatakan akan menggunakan kesempatan tersebut untuk menyampaikan sejumlah informasi dan fakta yang menurutnya ditemukan tim di lapangan.

Hadi juga mempertanyakan sejumlah keterangan yang disampaikan dalam respons Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang kepada Komisi Kejaksaan RI. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang dinilai belum menggambarkan kondisi yang ditemukan pihak pelapor di lapangan.

Ia bahkan menduga penanganan perkara tersebut belum sepenuhnya menyentuh pihak-pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengawasan bantuan pemerintah.

Namun, tudingan tersebut merupakan pandangan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum. Kebenaran mengenai dugaan penyalahgunaan Alsintan maupun dugaan kelalaian dalam pengawasan masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Sementara itu, KADIVKUM DPP LSM GRPK, Indra SBW, S.H., meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan pendalaman secara objektif terhadap seluruh informasi yang disampaikan para pihak.

“Kami meminta Komjak untuk tidak langsung percaya begitu saja dengan keterangan Kajari Deli Serdang. Kami akan menyampaikan fakta dan bukti yang kami temukan di lapangan, karena ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Indra.

Menurutnya, GRPK siap menyerahkan data yang dimiliki untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengawasan terhadap penanganan laporan tersebut.

BACA JUGA:  Kebersihan di Kantor Samsat Bandung Tengah masih Terjaga dengan Baik, Semua itu Tak Lepas Peran dari Pimpinan

Indra menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum. GRPK, kata dia, hanya ingin memastikan laporan mengenai dugaan penyalahgunaan bantuan negara ditangani sesuai prosedur dan berdasarkan fakta.

“Kami tidak sedang mencari panggung dan tidak sedang mencari kesalahan orang. Yang kami perjuangkan adalah agar proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya dan dugaan penyalahgunaan bantuan negara tidak berhenti hanya pada sebatas laporan dan klarifikasi,” katanya.

Sebelumnya, P2BMI dan GRPK juga telah menyampaikan keberatan mengenai proses penanganan Dumas tersebut, termasuk mempertanyakan pembatalan agenda konfrontir dengan pihak-pihak terkait. Persoalan itu kemudian menjadi bagian dari pengawasan yang mereka dorong ke tingkat lebih tinggi.

Kini, bola berada pada pihak pelapor untuk memberikan tanggapan dalam batas waktu yang diberikan Komisi Kejaksaan RI. Tanggapan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi Komjak untuk melihat persoalan berdasarkan keterangan dari seluruh pihak.

MawartaNews juga membuka ruang hak jawab bagi Kejaksaan Negeri Deli Serdang maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan penjelasan terkait progres penanganan Dumas serta menanggapi pernyataan P2BMI dan GRPK. (Hoko)