MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Industri musik Tapanuli Utara diguncang kabar tak sedap. Lagu berjudul “Tetangga Hi Saingan Hi” ciptaan Ley Tinambunan yang dirilis pada 2018, diproduksi ulang dan didistribusikan tanpa izin oleh CMD Record, perusahaan rekaman terkenal di Jakarta.
Ley Tinambunan, seorang seniman Batak, menyampaikan keberatannya terhadap tindakan CMD Record. Dalam video yang ditunjukkan kepada awak media, terlihat perubahan musik dan judul lagu dalam versi CMD Record, namun lirik dan melodi asli tetap dipertahankan.
“Saya prihatin melihat kejadian ini. Bagaimana mungkin perusahaan label musik ternama di Jakarta tanpa proses seleksi yang ketat bisa memproduksi karya orang lain? Miris sekali, sekaliber CMD Record yang sudah melahirkan artis-artis Batak ngetop tanpa izin memproduksi lagu karya orang lain,” ungkap Ley kepada wartawan di Coffee Gatot Subroto Medan, Rabu (19/6).
Ley, yang juga seorang jurnalis, mengaku telah menulis lagu sejak 2012 dan mempublikasikan karyanya di berbagai platform digital.
Pada 16 Juni 2024, ia terkejut menemukan lagunya dikomersilkan di akun YouTube resmi CMD Record tanpa izinnya.
Ley mencoba protes melalui kolom komentar, namun tanggapan yang diterima justru berupa klaim bahwa lagu tersebut telah terikat kontrak dengan CMD Record.
Tidak puas dengan jawaban CMD Record, Ley menunjukkan bukti bahwa lagu tersebut resmi dideklarasikan pada 2018 sebagai karyanya.
“Saya sudah mencoba menegur, namun teguran saya tak dihiraukan. Setelah dua hari, produser CMD Record malah meminta maaf dan menawarkan untuk membeli lagu tersebut. Kenapa tidak diawal saja?” tandas Ley dengan nada kesal.
Praktisi hukum Sumatera Utara, Rambo Silalahi SH, yang menjadi kuasa hukum Ley, menegaskan bahwa kliennya dirugikan secara ekonomi oleh CMD Record.
“Klien kami merasa sangat dirugikan. Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kami akan menempuh proses hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 113 UU Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda empat miliar rupiah,” ujar Rambo Silalahi.
Di sisi lain, Richat Sianturi, produser CMD Record, mengklaim bahwa lagu tersebut dibeli dari seseorang bernama Handa Simanjuntak.
Setelah ada klaim dari Ley, CMD Record menghapus lagu tersebut dari YouTube.
“Kami akan menyelesaikan masalah ini, dan jika perlu, kami siap ke pengadilan,” kata Richat. (Jos/Red)