Jakarta (MAWARTA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech Peer-to-Peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang terbukti melakukan persekongkolan dalam penetapan suku bunga kredit.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di
Jakarta pada 26 Maret 2026, setelah proses hukum sejak 2023.
KPPU menyatakan puluhan perusahaan pinjol tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyebut kasus ini sebagai salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani lembaganya.
“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Komisi menemukan adanya kesepakatan bersama antar perusahaan pinjol untuk menetapkan suku bunga di atas tingkat keseimbangan pasar.
Praktik ini dinilai merugikan konsumen karena menghilangkan mekanisme persaingan sehat dalam industri fintech pembiayaan.
Selain menjatuhkan denda, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap industri pinjol.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terulang dan memastikan perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.
Berikut lima perusahaan dengan nilai denda terbesar:
•PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami): Rp102,3 miliar
•PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu): Rp100,9 miliar
•PT Kredit Pintar Indonesia: Rp93,6 miliar
•PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash): Rp49,1 miliar
•PT Amartha Mikro Fintek: Rp48,8 miliar
Menurut Deswin, besaran denda telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat pelanggaran, dampak terhadap pasar, serta sikap kooperatif dari para pelaku usaha selama proses persidangan.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi industri fintech di Indonesia untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. KPPU menegaskan komitmennya dalam mengawasi praktik bisnis, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat luas.













