Tulungagung (MAWARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, GSW, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (11/4).
Selain GSW, KPK juga menetapkan YOG yang merupakan ajudan bupati sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula pada periode 2025–2026, saat GSW melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dalam proses tersebut, para pejabat diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai bentuk tekanan agar tetap patuh terhadap kebijakan bupati.
Melalui ajudannya, GSW diduga meminta sejumlah uang kepada kepala OPD dan pejabat lainnya dengan total mencapai sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD. Nilai permintaan bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Tak hanya itu, GSW juga diduga melakukan pengaturan anggaran dan meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD.
Dari praktik tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah terkumpul dan diterima oleh GSW.
Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta dibagikan sebagai THR kepada sejumlah pihak di lingkungan Forkopimda Tulungagung.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai Rp335,4 juta, serta sejumlah barang mewah termasuk sepatu bermerek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga mengungkap bahwa untuk memenuhi permintaan tersebut, sejumlah OPD bahkan harus meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi.
Kondisi ini dinilai berpotensi memicu praktik korupsi lanjutan, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi.
Kasus ini menambah daftar operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026, yang sebelumnya juga terjadi di sejumlah daerah seperti Cilacap, Pati, dan Madiun.













