SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: 9 Terdakwa Divonis 9–15 Tahun, Kerry Riza Wajib Bayar Rp2,9 Triliun

×

Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: 9 Terdakwa Divonis 9–15 Tahun, Kerry Riza Wajib Bayar Rp2,9 Triliun

Sebarkan artikel ini
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lokasi sidang vonis korupsi tata kelola minyak Pertamina
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tempat Majelis Hakim membacakan vonis terhadap sembilan terdakwa korupsi tata kelola minyak PT Pertamina (Persero), 26–27 Februari 2026. (Foto: Ist)

Jakarta (MAWARTA) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung selama dua hari, 26–27 Februari 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus ini menyeret sembilan nama, yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Majelis hakim menilai terjadi penyimpangan tata kelola dari hulu hingga hilir dalam pengelolaan minyak di Pertamina. Praktik tersebut terbagi dalam beberapa klaster utama, meliputi minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, hingga sewa terminal BBM.

BACA JUGA:  Wakil Jaksa Agung Memberikan Penghargaan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Berprestasi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan vonis korupsi tata kelola minyak Pertamina
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan terhadap sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). (Dok. Kapuspenkum)

Mengutip keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdapat perbedaan antara tuntutan jaksa dengan putusan hakim, khususnya terkait uang pengganti.

JPU menyebut pihaknya masih akan mempelajari secara menyeluruh amar putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berikut rincian hukuman yang dijatuhkan majelis hakim:

•Riva Siahaan: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

•Maya Kusmaya: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

•Edward Corne: 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

•Agus Purwono: 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

•Sani Dinar Saifuddin: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

•Yoki Firnandi: 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

•Dimas Werhaspati: 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

•Gading Ramadhan Joedo: 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

•Muhamad Kerry Adrianto Riza: 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854.

BACA JUGA:  JAM-Intelijen Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Tepat Sasaran dan Bebas Penyimpangan

Khusus untuk Kerry Riza, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.

Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti dipergunakan dalam perkara lain, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 kepada masing-masing terdakwa. (Jones)