JAKARTA (MAWARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut diduga diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati Langkat dan berkaitan dengan sejumlah proyek pemerintah daerah.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Menurut KPK, dugaan fee proyek tersebut berkaitan dengan pekerjaan di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
“Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim,” tambah Budi.
KPK menyebut masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan tujuh orang, terdiri atas Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Ketujuh orang tersebut diamankan di sejumlah lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Syah Afandin diamankan di kediamannya di Kota Medan dan selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.
Hingga saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan. (Jones)















