SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Korporasi Minyak Goreng, Diduga Terima Rp60 Miliar

×

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Korporasi Minyak Goreng, Diduga Terima Rp60 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, tersangka kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng ditahan Kejagung. (foto: Istimewa)

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas atau onslag terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, pada Sabtu (12/4/2025) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Advertisement
Idul Fitri 1446 H
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) melakukan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp60 miliar,” ujar Qohar.

Uang suap itu disebut diberikan untuk mempengaruhi majelis hakim agar menjatuhkan vonis onslag terhadap tiga korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

BACA JUGA:  Jaksa Daring Kejati Sumut Bahas Tema Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang / Jasa

Padahal dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti yang sangat besar dari ketiga korporasi tersebut, yakni:

• Rp937 miliar untuk Permata Hijau Group,

• Rp11,8 triliun untuk Wilmar Group,

• dan Rp4,8 triliun untuk Musim Mas Group.

Namun dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025, majelis hakim memutuskan vonis lepas, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti namun bukan merupakan tindak pidana.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan),

2. Marcella Santoso (pengacara),

3. Ariyanto (pengacara),

4. Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara).

Menurut Kejagung, saat vonis lepas dijatuhkan, Muhammad Arif Nuryanta masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Google LLC Kembali Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha

Ia diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Arif tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp3,1 miliar.

Rinciannya terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp1,2 miliar, kendaraan bermotor, surat berharga senilai Rp1,1 miliar, serta harta bergerak lainnya.

Kini, Kejaksaan Agung tengah mendalami aliran dana suap Rp60 miliar serta peran masing-masing tersangka dalam pengaturan putusan vonis lepas tersebut.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Johanes)