Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Taspen (Persero) pada Kamis, 15 Mei 2025.
Acara ini berlangsung di Auditorium Lantai 6 Gedung A, Kantor Pusat PT Taspen, Jakarta Pusat.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dengan badan usaha milik negara (BUMN), khususnya dalam hal penyelesaian dan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
JAM-Datun menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko hukum dan reputasi PT Taspen dalam menjalankan program jaminan sosial bagi pegawai negeri sipil (PNS).
“Kontribusi masyarakat harus dibalas dengan penyediaan jaminan sosial dan peningkatan kualitas hidup bagi pensiunan PNS. Hal ini juga perlu diaplikasikan agar memberi manfaat lebih kepada peserta Taspen,” ujar JAM-Datun dalam keterangan persnya diterima Mawartanews, Kamis (15/5).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PT Taspen atas kepercayaan yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan.
JAM-Datun menilai kerja sama ini penting sebagai langkah antisipasi menghadapi dinamika hukum, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang BUMN.
JAM-Datun turut menekankan pentingnya prinsip Business Judgment Rule dan fiduciary duty bagi direksi PT Taspen dalam pengambilan keputusan.
“Keputusan bisnis harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, itikad baik, dan kepentingan perseroan,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, PT Taspen diharapkan dapat lebih profesional dalam memberikan jaminan sosial kepada pensiunan PNS serta meningkatkan tata kelola perusahaan yang sehat, patuh hukum, dan berkelanjutan.
JAM-Datun juga berharap ada pelatihan bersama guna meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia serta optimalisasi layanan hukum.
Turut hadir dalam acara ini, Komisaris Utama PT Taspen Suhardi Alius, Direktur Utama Rony Hanityo Aprianto, serta para pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung dan PT Taspen. (*/Son)