KRIMINAL

Ketua DPP Otarose Laporkan Mantan LMKN ke Polrestabes Medan

×

Ketua DPP Otarose Laporkan Mantan LMKN ke Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com – Diduga melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Pasal 55.

Mantan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marulam Hutauruk periode 2019-2024 dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan tanda bukti lapor Nomor : STTLP/2034/VI/YAN/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, Sabtu (25/6) lalu.

Ia dilaporkan Abdul Perli Sitepu (52) warga Namorambe, Kabupaten Deli Serdang yang juga komunitas Perkumpulan Pencipta lagu Karo se Indonesia.

Hal itu terkait Marulam Hutauruk yang mengaku Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pembicara dalam acara soal Undang-Undang Tentang Hak Cipta di Restoran Kenanga di Jalan Jamin Ginting Km 12,5 Km di Medan, Kamis (23/6) lalu.

Padahal Marulam Hutauruk tidak lagi terpilih sebagai anggota LMKN periode 2022-2025 dan telah diganti.

BACA JUGA:  Penembakan di RSU Melati Perbaungan, Pelaku Diduga Gunakan Senjata Air soft Gun

Demikian disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pencipta Lagu Karo se Indonesia (OTAROSE), Ketua Ersada Sembiring, Wakil Ketua Irwan Sitepu, Sekretaris Ferly Sitepu, Bendahara Jova Elke Tarigan dan Wakil Bendahara Jhon Rocky Pinem.

Menurut Ersada Sembiring, pihaknya merasa keberatan setelah ditelusuri ternyata Marulam Hutauruk ternyata bukan lagi terpilih sebagai anggota Komisioner LMKN periode 2022-2025.

Hal ini, katanya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah melantik 10 anggota Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta, Tim Pengawas dan Hak Banding Paten Periode 2022-2025 di Jakarta, Senin, 20 Juni 2022 lalu. Dan tidak ada nama Marulam Hutauruk dilantik sebagai anggota Komisioner LMKN.

BACA JUGA:  Polres Asahan Paparkan Kasus Perjudian dan Pencabulan

“Marulam Hutauruk membawa nama anggota Komisioner LMKN sebagai pembicara dalam acara itu. Ternyata bersangkutan tidak lagi terpilih sebagai pengurus anggota Komisioner LMKN terhitung 20 Juni 2022, dan berbicara soal Undag-UndangTentang Hal Cipta. Inikan sudah tidak tepat lagi dan melanggar keterbukaan informasi publik,” Jelasnya

Ia mengharapkan, atas laporan tersebut kiranya Polrestabes Medan menindak lanjuti laporan tersebut hingga tuntas.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya kembali pertanyakan penyanyi Karo yang mana kita kutip royaltinya ?, Hingga sampai saat ini belum ada kita kutip royalti 10 persen ke penyanyi.

“Tapi kalau OTAROSE melarang penyanyi atau vokalis menyanyikan lagu secara komersil tanpa seizin anggota Perkumpulan Pencipta Lagu Karo se Indonesia, itu ada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *