SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Kesaksian Kepling Bantah Klaim Polisi Soal Penangkapan Rahmadi

×

Kesaksian Kepling Bantah Klaim Polisi Soal Penangkapan Rahmadi

Sebarkan artikel ini
Foto: Kesaksian Kepling Bantah Keterangan Polisi di PN Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI – Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai kembali menggoyahkan narasi resmi Polda Sumut.

Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Beting Kapias, Ridwan, yang dihadirkan sebagai saksi, membantah klaim polisi soal adanya perlawanan dan pengerusakan mobil dinas saat penangkapan Rahmadi pada 3 Maret 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya menunggu sampai satu jam di lokasi. Mobil hitam itu tidak dibawa ke mana-mana. Tidak ada kericuhan atau provokasi warga,” kata Ridwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Karolina Selfia Sitepu, Selasa (9/9/2025).

Ridwan hadir bersama Rahayu, mantan Kepling dari lingkungan sebelah. Keduanya menegaskan mobil milik Rahmadi tetap terparkir di depan toko pakaian J Collection di Jalan Yos Sudarso lebih dari satu jam setelah penangkapan.

BACA JUGA:  Sempat Buron, Pelaku Cabul Ini Ditangkap Polisi Sergai

“Esoknya mobil itu baru hilang. Malam itu, tak seorang pun dari kepolisian menghubungi saya sebagai Kepling,” tambah Ridwan. Ia mengaku baru dihubungi polisi seminggu kemudian untuk mendampingi pemeriksaan TKP dan rekaman CCTV.

Rahayu juga membantah narasi adanya kericuhan. “Warga memang berkerumun, tapi tak ada perusakan,” ujarnya.

Kesaksian keduanya memperkuat keterangan dua saksi sebelumnya, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih, yang juga menepis klaim adanya perlawanan warga.

Kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menilai pernyataan polisi justru mengaburkan fakta. “Klaim sepihak Polda Sumut tentang pengerusakan mobil tidak terbukti. Semua saksi, baik dari JPU maupun dari kami, membantah narasi itu,” tegas Thomas.

Ia juga menyoroti kejanggalan lain, yakni mobil Rahmadi yang dibiarkan terparkir lebih dari satu jam serta ketiadaan pemberitahuan kepada Kepling setempat. “Ini bertolak belakang dengan prosedur biasa,” katanya.

BACA JUGA:  Bantah Anggota Geng Motor, Polisi Tetapkan 9 Tersangka Penyerangan Warung Kelontong

Menurut Thomas, rekaman CCTV juga memperlihatkan Rahmadi ditangkap secara kasar tanpa barang bukti. “Namun setelah dibawa berkeliling, polisi tiba-tiba mengklaim menemukan sabu-sabu 10 gram,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam siaran pers 14 Maret 2025, Polda Sumut menyebut penangkapan Rahmadi hasil penyelidikan intensif, dengan narasi bahwa tersangka melakukan perlawanan hingga memicu pengerusakan mobil dinas. Pernyataan itu kini dipertentangkan dengan keterangan saksi warga maupun saksi di persidangan, termasuk tiga anggota polisi penangkap: Toga M. Parhusip, Gunarto Sinaga, dan Viktor Topan Ginting.

“Kesaksian Ridwan dan Rahayu mengonfirmasi bahwa ada informasi yang tidak utuh atau bahkan diubah-ubah dalam penanganan kasus ini,” pungkas Thomas. (Kurniawan)