KRIMINAL

Sempat Buron, Pelaku Cabul Ini Ditangkap Polisi Sergai

×

Sempat Buron, Pelaku Cabul Ini Ditangkap Polisi Sergai

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, SERGAI – SK alias Kani (34) warga kecamatan Sei Bamban tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur yang sempat buron beberapa bulan, kini di amankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai di persembunyian di salah satu rumah di Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (19/2/2023) kemarin sekitar Pukul 21.00 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Dr.Ali Machfud melalui Kasi Humas Sergai Iptu Djunaidi Arman dalam keterangan tertulisnya menyebut pelaku ditangkap atas Laporan Polisi, Nomor : LP / B / 929 / XII / 2022/ SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 08 Desember 2022 lalu dengan dugaan Pencabulan anak dibawah umur.

Dijelaskan penangkapan pelaku berawal dari tim Opsnal Sat Reskrim menerima informasi bahwa terlapor (pelaku) sedang berada di salah satu rumah yang terletak di Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Ajak Stakeholder Sukseskan Event F1H20 Danau Toba

Setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Kanit PPA Iptu I Made Krishnanda, S.Trk beserta anggota meluncur ke lokasi dan  langsung mengamankan pelaku ke komando Mapolres Sergai.

“Saat di amankan Pelaku melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya, Senin (20/2/2023).

Lebih lanjut, Iptu Djunaidi menjelaskan peristiwa terjadi Pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wib, saat itu korban pulang dari sekolah selanjutnya naik mobil angkot Rajawali yang dikemudikan oleh pelaku.

Kemudian, korban dibawa keliling dan sampai menuju kampung pon untuk mengantarkan teman satu sekolah, setelah tidak ada penumpang lagi korban dibawa menuju tkp, setelah itu pelaku langsung mengunci pintu mobil rajawali dan terlapor membuka baju dan celana dalam milik korban kemudian korban disetubuhi, akibat dari kejadian tersebut hingga saat ini korban telah hamil 3 bulan.

BACA JUGA:  Baim Wong Datangi Polda Sumut, Ada Kasus Apa ?

“Jadi atas perbuatan pelaku korban (EN) (16) kini hamil 3 bulan,” tutupnya.