BREAKING NEWS

Kepala Desa Hilisaloo Nisel Pertegaskan Penggunaan Dana SILVA 2020 Sudah Sesuai Juknis Yang Ada

×

Kepala Desa Hilisaloo Nisel Pertegaskan Penggunaan Dana SILVA 2020 Sudah Sesuai Juknis Yang Ada

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com – Kepala Desa (Kades) Hilisaloo Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) memberikan penjelasan mengenai penggunaaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2020 lalu.

Kades Hilisaloo Teorius Buulolo mengatakan bahwa penggunaan ADD tersebut sudah tepat sasaran.

Hal ini diungkapkan Teorius Buulolo menjawab adanya informasi yang beredar ditengah masyarakat bahwa ADD di Desa Hilisaloo seolah digunakan diluar kepentingan Desa, hal itu tidak benar ucap Teorius Buulolo kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Lebih jauh dijelaskan Teorius Buulolo, bahwa anggaran tahun 2020 lalu berupa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan
(SILPA) sebesar 308 juta rupiah telah digunakan untuk pembayaran honor aparat desa yang sebelumnya belum dibayarkan selama 6 bulan dan sebagian lagi dianggarkan untuk pembangunan fisik.

“Jika ada yang mengatakan dana SILPA itu belum terlaksana itu keliru, karena anggaran dana Desa senilai 308 juta itu sudah digunakan untuk pembayaran gaji staf desa dan sebagian untuk pembangunan fisik,” ucap Teorius.

Tambahnya, dana tersebut dipergunakan untuk aparat desa, BPD, ATK, Linmas. Dari penggunaan anggaran tersebut masih ada sisa 200 juta rupiah, itu dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan fisik.

“Itu ada bukti fisik dilapangan semenisasi lebar 1 meter panjang 800 meter serta pengerjaan fisik yang ke dua ada pengerasan jalan sepanjang 700 meter. Boleh dilihat sisa dilapangan seperti batu, kerikil dan pasir,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kadishub Sumut Lepas 120 Pemudik Naik Kereta Api dalam Program Mudik Gratis PLN

Teorius menjelaskan berawal saat covid saat itu jadi pembangunan sempat dihentikan dan tambahan biaya bangunan itu diambil dari dana tahun 2020.

Atas adanya informasi yang beredar ditengah masyarakat Kepala Desa Hilisaloo Teorius Buulolo merasa nama baiknya telah diserang oknum yang tidak bertanggungjawab tanpa memberikan ruang klarifikasi kepada dirinya itu.

“Saya keberatan dengan adanya informasi yang beredar itu. Foto saya pada saat pelantikan yang sudah ada di medsos mereka ambil lalu mereka edit tanpa ada pemberitahuan atau konfirmasi, dan seolah- olah saya ini kayak begitu saya lakukan,” ucapnya dengan nada kesal.

Selanjutnya kata Teorius Buulolo “Dengan pemberitaan media itu tidak sesuai karena mereka tidak turun ke lapangan dan tidak ada konfirmasi kepada saya,” tutupnya.

Ditempat terpisah Ketua Wartawan Unit Polda Sumut sekaligus Pembina Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumatera Utara ( Sumut) Burju Simatupang menegaskan untuk Jurnalis bekerja harus profesional menjalankan tugasnya sesuai amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalis.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut dan Kajati Fasilitasi Restorative Justice Bagi Ina Ayu dan 5 Anaknya

Dalam kesempatan tersebut, Burju Simatupang turut memberikan masukan yang semestinya ditempuh wartawan dilapangan agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun merugikan pihak yang diberitakan.

Pertama kita (wartawan) harus mengetahui sumber berita itu, apakah benar atau tidak. Kemudian yang kedua setelah mengetahui, harus mengklarifikasi yang berhubungan dengan berita tersebut termasuklah ke oknum yang akan di beritakan. Setelah dia dapat informasi data – data barulah bisa merilis berita dengan kejadian tersebut, kata Burju.

Kemudian, sesudah dirilis harus dikonfirmasi lagi kepada oknum yang akan diberitakan itu. Apabila upaya konfirmasi kepada oknum yang akan diberitakan sudah dilakukan namun tidak ada jawaban berarti sudah boleh dia terbitkan berita tersebut.

Burju pun tak menampik jika dilapangan khususnya wartawan didaerah kerab terdengar melakukan penulisan berita tanpa melalui kroscek dan konfirmasi ulang. Jika memang tidak ada konfirmasi kepada yang bersangkutan, inilah repot kita kan, seorang Jurnalis itu harus profesional menjalankan tugasnya kata dia.

Diakhir penyampaiannya Burju Simatupang juga mengarahkan yang dirugikan untuk memberikan hak jawabnya.

“Jika demikian bagi yang merasa dirugikan untuk membuat hak sanggah jika sudah terlanjur diberitakan,” imbuhnya. (***)