Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kedua tersangka adalah TH (46) selaku mantan Kepala Desa dan LM (28) selaku mantan Bendahara Desa Bandar Kumbul.
Penahanan dilakukan pada Senin (28/4/2025) setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa selama tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Agustus 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-07/L.2.18/Fd.2/08/2024, ditemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.
“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk menghindari risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana,” ungkap pihak kejaksaan.
Saat ini, TH dan LM resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2025, guna memperlancar proses penyidikan dan penuntutan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta berharap penegakan hukum ini dapat menjadi efek jera dan peringatan bagi aparatur desa agar mengelola dana publik secara transparan dan bertanggung jawab. (Jon)