NUSANTARA

Kejati Sumut Tahan Konsultan Supervisi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal

×

Kejati Sumut Tahan Konsultan Supervisi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan struktur Jalan Provinsi Ruas Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal.

Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH, melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH, penahanan terbaru dilakukan terhadap tersangka SA, yang berperan sebagai Konsultan Supervisi dalam proyek tersebut.

“Sebelumnya, kami telah menahan dua tersangka lainnya, dan hari ini kami menahan SA selaku Konsultan Supervisi,” ungkap Yos pada Rabu (7/8/2024).

BACA JUGA:  Kapolsek Medan Tuntungan Hadir Dalam Kegiatan Penilaian Kecamatan Terbaik Tingkat Sumut

Dalam kasus ini, Tim Penyidik telah menetapkan empat tersangka, yaitu AHM selaku KPA/PPTK, M, ST sebagai PPTK, SA sebagai Konsultan Supervisi, dan MPS sebagai Direktur Utama PT. Erika Mila Bersama (EMB).

Yos menjelaskan bahwa proyek tersebut gagal diselesaikan sesuai kontrak, baik dalam hal mutu maupun kuantitas, karena keterlambatan mobilisasi personil, peralatan, dan material oleh PT. Erika Mila Bersama.

Menurut laporan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), akibat penyimpangan ini, negara dirugikan sebesar Rp 3,74 miliar.

Saat ini, tiga tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditahan. Kasus ini terus berlanjut, dan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut. (*)

BACA JUGA:  Pukul Kakak Ipar dan Tetangga, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkaranya Dengan Pendekatan RJ