BREAKING NEWS

Kejari Karo Amankan Kadis Lingkungan Hidup RT Karena Dugaan Korupsi

×

Kejari Karo Amankan Kadis Lingkungan Hidup RT Karena Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com , KARO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karoberinisial RT di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo pada Kasus Dugaan Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum Di Desa Salit Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 Dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp 3.030.322.600, Pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo dan pada saat itu tersangka RT sebagai PPK pada dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syahputra SH, MH melalui Kasi Intel Ika Lius Nardo Sitepu didampingi Kasi Pidsus Ranu Wijaya dan Kasubsi Ekonomi Bidang Intelijen Kejari Karo, Halfeus H Samosir pada Kamis, (21/7/2022) menjelaskan bahwa, penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya kerugian Negara kurang lebih Rp 500 juta rupiah.

BACA JUGA:  260 HA Siap Ditempati Oleh Pengungsi Gunung Sinabung di Kecamatan Merek , Pasintel : Tinggal Menunggu Pengukuran

” RT pada saat itu sebagai PPK pada dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi TPU Salit Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 Dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp 3.030.322.600 dan saat ini juga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan saat ini tersangka RT dititipkan di Rumah Tahanan Kabanjahe”. Jelasnya ,” Adapun kerugian Negaranya kurang lebih Rp. 500 juta rupiah” ucapnya

Kasi Intel menerangkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka yang lain. Dan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dan undang undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *