SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Kejari Aceh Tamiang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dana DAK 2024

×

Kejari Aceh Tamiang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dana DAK 2024

Sebarkan artikel ini

ACEH TAMIANG (MAWARTA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penanganan Long Segment ruas Simpang III Tanjung Genteng L. Buang–Simpang III Ampun Tuan, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima awak media pada Kamis (5/11/2026) malam, ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Johanes M. Aritonang, S.H., M.H.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam keterangan resminya, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial RFE dan ERP setelah dinilai memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

RFE diketahui merupakan Direktur CV Tri Jaya Family selaku pelaksana atau penyedia pekerjaan. Sementara ERP merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang periode September 2024 hingga Maret 2025, sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA:  Polres Sergai Tangkap Dua Pencuri Kabel PJU di Jalan Tol Teluk Mengkudu

Keduanya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kejari Aceh Tamiang juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. Penyidik menyatakan, apabila selama proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Apabila dalam proses penyidikan yang berlangsung ditemukan keterlibatan dari pihak lain dan memenuhi dua alat bukti yang sah, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain,” demikian keterangan dalam siaran pers tersebut.

Terhadap kedua tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2026. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang.

BACA JUGA:  Polda Sumut Ungkap Dalang Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)