BREAKING NEWS

Kapolda Sumut Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi Oknum yang Mencederai Nama Baik Polri

×

Kapolda Sumut Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi Oknum yang Mencederai Nama Baik Polri

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak, dengan tegas mencopot AKBP Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut setelah diperiksa oleh Propam karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang mahasiswa.

Selain itu, Achiruddin juga dikenai sanksi penempatan khusus (patsus).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.

“Saudara AH dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan diberhentikan dari tugasnya, serta ditempatkan dalam tahanan,” ujar Hadi pada Rabu (26/4/2023).

Menurut Hadi, AKBP Achiruddin Hasibuam terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang melarang setiap pejabat Polri melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

BACA JUGA:  Kesbangpol Sumut Apresiasi Workshop Penulisan Cerita Rakyat FPBD SU, Saran Buat Diskusi Budaya

AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

“Ini merupakan bentuk ketegasan Kapolda Sumut dalam menegakkan disiplin dan etika kepolisian, bahwa tidak ada toleransi bagi oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegas Hadi.