BREAKING NEWSKRIMINALNASIONAL

Kasus Penganiayaan Terhadap Mahasiswa di Medan: Anak Perwira Polisi Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Kasus Penganiayaan Terhadap Mahasiswa di Medan: Anak Perwira Polisi Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Evi, ibu dari Ken Admiral, merasa terharu setelah diundang oleh Polda Sumatera Utara untuk hadir dalam rilis yang disampaikan oleh Irwasda, Direskrimum, Kabid Propam, serta Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut pada Selasa malam (25/4).

Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, berdasarkan hasil gelar Perkara.

“Kita menerima dua laporan. Laporan pertama adalah laporan penganiayaan pada bulan Desember 2022 oleh pelapor atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.

“Sedangkan laporan kedua yang diterima atas nama pelapor AH, setelah dilakukan gelar, tidak terbukti sebagai tindak pidana,” tambahnya, didampingi oleh Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.

BACA JUGA:  Pria Lanjut Usia di Dairi Ditangkap karena Kasus Pencabulan

Sumaryono menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan secara resmi menahan tersangka AH.

“Kita akan menahan AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 yang berpotensi hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Direktur Reskrimum Polda Sumut itu menuturkan, awalnya pada Rabu, 21 Desember 2022, pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia. Setelah bertemu, pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.

“Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022, korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, sesuai video yang viral di media sosial, pelaku menganiaya korban di depan orangtua pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut,” terangnya.

Atas peristiwa tersebut, Surmayono menyebutkan bahwa korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan tersebut kemudian ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya dua laporan saling melapor.

BACA JUGA:  Ketua GIAN Sumut Soroti Peredaran Narkoba di Jalan Jermal XV

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, AH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara, laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana,” katanya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban bermula dari masalah chatting dengan seorang teman wanita.

“Jadi, korban dan pelaku saling kenal. Masalah chatting dengan seorang wanita lah yang memicu terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut,” ujar Sumaryono.

Dalam pembicaraan tentang lambatnya penanganan kasus penganiayaan tersebut, Sumaryono mengungkapkan bahwa korban berada di luar negeri untuk mengikuti perkuliahan.

“Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegasnya.

Sebelumnya, anak oknum perwira berpangkat AKBP bertugas di Polda Sumut melakukan tindakan penganiayaan dan kasusnya viral di media sosial.