MEDAN (MAWARTA) – Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka, SE, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap administrasi kependudukan sekadar urusan administratif. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta perkawinan, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya merupakan dasar penting bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai hak dan pelayanan.
Mulai dari pendidikan, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai layanan pemerintahan, seluruhnya membutuhkan data kependudukan yang benar dan lengkap.
Penegasan tersebut disampaikan Jusup Ginting saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, di Jalan Djamin Ginting KM 8, Jalan Nangka I Ujung/Gang Tani Baru II, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (29/8/2026).
Kegiatan sosialisasi itu mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Sekitar 500 warga hadir untuk mendengarkan pemaparan mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi di lingkungan tempat tinggal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Yesi Sabrina mewakili Camat Medan Johor, Doni dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan, Lurah Kwala Bekala Irwanta Ginting, Kepala Lingkungan Rika br Tarigan, serta Waldemar Sihombing dari staf Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan yang hadir sebagai pemateri.
Hadir pula tokoh masyarakat setempat sekaligus Ketua STM Alam Baru Medan dan sekitarnya, Moh. Ferdinan Sembiring Meliala, SH, bersama tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
Menurut Jusup, kelengkapan administrasi kependudukan memiliki hubungan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
“Administrasi kependudukan ini sangat penting. KTP, KK, dan dokumen kependudukan lainnya menjadi dasar masyarakat untuk mendapatkan berbagai pelayanan dan haknya sebagai warga negara,” ujar Jusup.
Politisi PDI Perjuangan yang merupakan anggota DPRD Kota Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) V itu mengatakan, masyarakat membutuhkan pemahaman yang baik mengenai substansi Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021.
Dengan memahami aturan tersebut, warga diharapkan mengetahui hak dan kewajibannya sekaligus memahami prosedur dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Jusup menilai masih terdapat masyarakat yang menganggap persoalan administrasi kependudukan sebagai hal sepele. Tidak sedikit warga yang baru mengurus dokumen ketika sedang berhadapan dengan kebutuhan mendesak.
Padahal, berbagai dokumen kependudukan memiliki peran penting dalam hampir seluruh aspek pelayanan publik. Mulai dari mendaftarkan anak ke sekolah, mengurus pendidikan dan beasiswa, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapatkan bantuan sosial, mencari pekerjaan, hingga mengurus berbagai keperluan administrasi pemerintahan.
“Jangan sampai masyarakat baru menyadari pentingnya dokumen kependudukan ketika sedang membutuhkan pelayanan. Karena itu, data kependudukan harus dipastikan benar dan selalu diperbarui apabila ada perubahan,” tegasnya.
Selain penting bagi masyarakat secara pribadi, Jusup juga menyoroti pentingnya data kependudukan yang akurat bagi pemerintah. Menurutnya, data penduduk menjadi salah satu fondasi utama dalam menentukan arah kebijakan dan program pembangunan.
Pemerintah membutuhkan data yang valid untuk mengetahui jumlah penduduk, karakteristik masyarakat, serta kebutuhan warga di setiap wilayah. Dengan data yang tepat, program pemerintah diharapkan dapat disusun dan disalurkan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
“Data kependudukan yang akurat sangat penting. Pemerintah membutuhkan data tersebut untuk menyusun program dan kebijakan agar pelayanan benar-benar tepat sasaran,” katanya.
Karena itu, Jusup meminta masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban administrasi dengan melaporkan setiap perubahan data kependudukan. Di sisi lain, pemerintah mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan juga diharapkan memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, pemateri sosialisasi, Waldemar Sihombing, menyampaikan bahwa administrasi kependudukan merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat.
Menurutnya, KTP elektronik menjadi salah satu dokumen dasar yang dibutuhkan masyarakat untuk mengakses berbagai pelayanan publik.
“Administrasi kependudukan sangat penting. Syarat awal berbagai pelayanan berawal dari dokumen KTP elektronik, baik untuk pendidikan, kesehatan maupun bantuan sosial lainnya,” ujar Waldemar.
Ia menegaskan, kelengkapan dokumen kependudukan akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh hak dan pelayanan dari pemerintah.
“Dengan kelengkapan administrasi kependudukan ini, menjadi dasar warga mendapatkan haknya,” katanya.
Dalam sesi dialog, kegiatan sosialisasi tidak hanya membahas persoalan administrasi kependudukan. Sejumlah warga juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan lingkungan kepada Jusup Ginting.
Di antaranya mengenai penataan kabel internet atau Wi-Fi yang dinilai masih semrawut dan berseliweran di lingkungan permukiman. Warga juga mengeluhkan kondisi penerangan lampu jalan yang masih perlu mendapat perhatian dari pemerintah.
Menanggapi keluhan tersebut, Jusup menyatakan bahwa persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi Perda tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial semata. Pertemuan dengan masyarakat harus menjadi ruang untuk menyerap aspirasi sekaligus mengetahui persoalan nyata yang terjadi di tengah masyarakat.
Selain itu, Jusup juga meminta pihak kelurahan dan kecamatan meningkatkan pendataan warga yang tinggal di wilayah Medan Johor, termasuk masyarakat yang tinggal di rumah kos.
Menurutnya, keberadaan warga yang tinggal sementara maupun menetap perlu tercatat dengan baik agar pemerintah memiliki data yang valid mengenai kondisi kependudukan di setiap wilayah.
“Kelurahan dan kecamatan harus meningkatkan pendataan. Terutama warga yang tinggal di kos-kosan, jangan sampai keberadaan mereka tidak terdata dengan baik. Ini penting agar pemerintah memiliki data yang akurat untuk pelayanan dan perencanaan pembangunan,” tegasnya.
Kehadiran Jusup Ginting sebagai wakil rakyat mendapat sambutan hangat dari ratusan warga yang hadir. Sejumlah warga menilai Jusup sebagai sosok yang dekat dengan masyarakat dan memiliki sikap merakyat.
Menurut beberapa warga, kedekatan tersebut tidak hanya terlihat saat dirinya menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Medan, tetapi juga telah tercermin dalam aktivitasnya selama ini bersama masyarakat melalui kiprahnya di PDI Perjuangan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib, nyaman, dan penuh suasana kekeluargaan. Antusiasme warga terlihat hingga acara berakhir.
Jusup berharap masyarakat tidak hanya memahami pentingnya memiliki dokumen kependudukan, tetapi juga aktif memastikan seluruh data yang tercantum di dalamnya benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia menilai tertib administrasi kependudukan pada akhirnya akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena menjadi pintu awal untuk memperoleh berbagai pelayanan dan hak sebagai warga negara.
“Administrasi kependudukan bukan hanya soal KTP atau KK. Di dalamnya ada hak masyarakat yang harus dipastikan dapat diterima,” pungkas Jusup.
Acara kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh tokoh agama Vonis Tarigan, S.Pd, dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik hingga selesai. (*)















