SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Hinca Panjaitan Desak Kasus Penyadapan Prabowo Dibongkar Tuntas: Jangan Ada yang Ditutupi!

×

Hinca Panjaitan Desak Kasus Penyadapan Prabowo Dibongkar Tuntas: Jangan Ada yang Ditutupi!

Sebarkan artikel ini

MEDAN (MAWARTA) – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi Polri diusut secara transparan. Ia mendesak penyidik mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak lain di balik perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Hinca pada Selasa (3/11/2026) malam, menyusul pengumuman Bareskrim Polri mengenai penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hinca menilai perkara tersebut menjadi persoalan serius karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga pengusaha. Menurutnya, kasus ini telah mencoreng nama institusi Polri.

“Kita hormati penegakan hukum oleh Bareskrim Polri. Kita minta penanganannya secara transparan dan bongkar semua siapa saja yang terlibat. Ini sangat mencoreng institusi Polri,” tegas Hinca.

Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat itu juga menyampaikan pesan kritis melalui akun Facebook pribadinya, Hinca IP Panjaitan. Dalam unggahannya, ia menyinggung bahwa terungkapnya cara suatu peristiwa terjadi belum tentu menjawab siapa yang berada di baliknya dan siapa yang memperoleh keuntungan.

“Hari ini yang sudah terjawab adalah pertanyaan soal ‘bagaimana’. Namun, jawaban itu baru menerangkan gerak, belum menjelaskan kehendak. Kuda sudah menyentak. Pion-pion ikut mendesak. Kini, mereka semua terjebak. Selanjutnya kita harus menebak: siapa sesungguhnya yang memetik untung dari langkah para bidak?” tulis Hinca.

BACA JUGA:  Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Kenalkan Polisi sebagai Sahabat Anak Sejak Dini

Unggahan tersebut disertai tagar #NggakAcciCeng dan kalimat “JAGA KEDAULATAN NEGARA”. Hinca juga mengunggah ilustrasi papan catur yang memperlihatkan bidak kuda menarik raja menggunakan tali, disertai ungkapan Latin “Cui prodest scelus, is fecit”, yang secara umum dimaknai sebagai ajakan menelusuri siapa yang diuntungkan dari suatu kejahatan.

Ia turut menyertakan tagar #paboa. Dalam bahasa Batak Toba, kata tersebut bermakna memberitahukan, menyampaikan, atau mengabarkan.

Meski tidak menjelaskan secara terperinci pihak yang dimaksud dalam unggahan tersebut, pesan Hinca menyoroti pentingnya mengungkap bukan hanya bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, tetapi juga siapa yang memerintahkan dan siapa yang mungkin memperoleh keuntungan.

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiganya yakni Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP); Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri; serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.

Bareskrim menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

BACA JUGA:  AKBP Oxy Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke 78 tahun, Begini Pesan Mensos RI

Menurut penjelasan penyidik, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS), sistem pengelolaan penyadapan milik Polri, tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Sasaran dugaan pemantauan komunikasi tersebut disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kabareskrim menyatakan penyidikan masih berjalan dan belum seluruh konstruksi perkara dapat diungkap kepada publik.

“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ungkap Asep.

Desakan Hinca agar perkara dibuka secara transparan pun menjadi perhatian di tengah proses penyidikan. Publik kini menunggu pengungkapan lebih jauh mengenai konstruksi perkara, pembagian peran para tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Sri)