NASIONAL

Halangi Pengeledahan, Penasehat Hukum PT Palma Satu Jadi Tersangka

×

Halangi Pengeledahan, Penasehat Hukum PT Palma Satu Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Penasehat Hukum (PH) PT Palma Satu berinisial DFS sebagai tersangka.

“Tim Jaksa Penyidik menetapkan DFS sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (25/8).

Dikatakan Ketut, DFS disangkakan terlibat perkara dugaan korupsi. Yakni berupa dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

“Diduga melakukan obstruction of justice, yaitu perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 8 bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih hektare di Provinsi Riau,” sebut Ketut.

BACA JUGA:  Perkara Duta Palma Group, Tim Jaksa Penyidik Melakukan Pemeriksaan Terhadap Tersangka SD 

Sebelum penetapan tersangka, DFS terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Menurut Ketut, DFS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

“Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Ketut Sumedana.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DFS dilakukan penahanan. Yaitu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

“Tersangka DFS di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus hingga 13 September 2022,” pungkas Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Infrastruktur BTS: Menkominfo Johnny G Plate Ditahan oleh Kejagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *