KRIMINAL

Gelapkan Uang Perusahaan 38 Juta, Karyawan Indomaret Kabanjahe di Tangkap Polisi

×

Gelapkan Uang Perusahaan 38 Juta, Karyawan Indomaret Kabanjahe di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, KaroGelapkan uang perusahaan, seorang karyawan PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo. Adapun tersangka yang ditangkap berinisial RSSN (25) warga JL. Jamin Ginting Gang Saudara Ujung, Kabanjahe, Kabupaten Karo. 

Uang yang digelapkan pelaku ini sebesar Rp. 38.648.500. (Tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) dan pelaku melarikan diri ke pulau Jawa.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu, didampingi Kanit Pidum Ipda Ammar Prajamanggala, pada Jumat, (8/7/2022) mengatakan bahwa pelaku RSSN (25) bekerja di PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret Gung Negeri yang terletak di JL. Meriam Ginting, Kabanjahe.

BACA JUGA:  Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Jelang Nataru 2022-2023

“Pelaku RSSN ini bekerja di Indomaret Gung Negeri Jalan Meriam Ginting Kabanjahe dan pelaku saat itu memiliki jabatan sebagai Asisten toko.” Ucap kasat

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa pelaku ini ditangkap atas laporan dari pihak PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret pertanggal 10 Agustus 2021 yang lalu. Bahwa uang sebesar Rp. 38.648.500 dibawa lari oleh tersangka RSSN ke pulau Jawa tepatnya di Jakarta. Adapun modus Pelaku ini, dengan mengambil uang hasil penjualan Indomaret tersebut, Jelasnya

“Pelaku ini juga lari ke pulau Jawa tepatnya ke Jakarta dan selama pelarian tersangka sempat mencari pekerjaan selama berada di sana dan akhirnya ditangkap di daerah Bekasi,” Tambahnya

BACA JUGA:  Untuk Memberantas Peredaran Narkoba Dan Judi, Kapolres AKBP Wahyudi Rahman : Begitu Saya Tugas Di Bumi Turang Ini, Saya Berkomitmen Memberantas Judi dan Narkoba

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo dan tersangka RSSN (25) di persangkaan pasal 374 Subs 372 dari KHUPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara, pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *