MAWARTANEWS.com – Gabungan Aktivis Penyampai Aspirasi Indonesia atau GAPAI Tanjung Balai Asahan meminta Kejaksaan Negeri Asahan yang menangani perkara penangkapan Habibul Haddat big boss sabu dengan barang bukti 40 kg, tidak bermain mata dengan keluarga tersangka.
Rabu, (6/7/22) lalu BNNP Sumut berhasil menangkap Habibul Haddat bersama Sukron di Jalan Air Joman Asahan dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 40 kg. Berkas perkara big boss narkoba antar negara tersebut telah dilimpahkan oleh BNNP Sumut kepada Kejaksaan Negeri Asahan di Kisaran.
Al Rivai Zuherisa yang akrab disapa Aldo, Ketua GAPAI Tanjung Balai Asahan meminta kepada Kejari Asahan untuk tidak segan-segan memberikan hukuman terberat kepada HH Cs. Menurutnya, sepak terjang HH bersama rekannya sudah sangat melampaui batas dan merusak jutaan generasi muda di Sumut.
“Jutaan generasi muda sudah rusak akibat bisnis haram HH Cs, kami meminta Kejari Asahan untuk tidak bermain mata dengan keluarga tersangka. Jangan sampai ada upaya-upaya pelemahan tuntutan terhadap perkara big boss narkoba internasional seperti HH. Perkembangan perkara ini juga akan terus kita ikuti hingga jatuh vonis”, ujar Aldo di gedung DPRD Tanjung Balai, Senin (28/11/22).
Sementara itu, Kabid Berantas BNNP Sumut, Kombespol Sempana Sitepu melalui selulernya kepada wartawan, Selasa (29/11/22) mengatakan bahwa perkara Habibul Haddat Cs telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan, sehingga pihaknya tak dapat memberikan keterangan sejauh mana perkara tersebut telah berjalan.
“Betul, sudah kita tangkap, BBnya 40 kg, sekali kita tangkap, gak ada dua kali. Sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, kalau mereka gak mau memberi keterangan terkait jumlah BB, itu wewenang mereka lah, silahkan kejar mereka”, ungkap KBP Sempana Sitepu.
Ditempat terpisah, Herlina Damanik,SH
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara HH, melalui tim JPU Beatrix,SH kepada wartawan, Selasa (29/11/22) di Kejari Asahan mengatakan bahwa berkas perkara HH Cs memang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan. Tersangka HH Cs telah ditempatkan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Batubara.
Saat ditanya berapa jumlah BB narkoba jenis sabu yang dilimpahkan oleh BNNP Sumut ke Kejaksaan, Beatrix, SH enggan menjawab secara detail. Beatrix juga mengatakan bahwa HH dan rekannya tinggal jatuh sidang, namun dirinya juga masih menunggu dan belum mengetahui kapan jadwal sidang perdana HH.
“Benar, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari Asahan. Habibul Haddat Cs saat ini berada di Lapas Labuhan Ruku. Mereka tinggal nunggu sidang perdana, tapi kami juga belum tau, kapan waktu sidang perdana tersebut,”jelas Beatrix.