BELAWAN – Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (10/5), dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap di Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Reynaldi (37), warga Stabat, dan Edi (43), warga setempat. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Pelaksana Harian Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (13/5). Ia menjelaskan bahwa tersangka Reynaldi sempat berusaha kabur saat petugas datang.
“Reynaldi mencoba melarikan diri ke dalam rumah milik Edi, namun berhasil kami tangkap di lokasi tersebut. Keduanya langsung diamankan,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu, satu bal plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu unit ponsel, satu timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp55.000.
“Barang bukti sabu ditemukan di atas atap seng dan diselipkan di balik dinding rumah kayu, sebagai upaya untuk menyembunyikannya dari petugas. Namun berkat kejelian tim, barang tersebut berhasil kami amankan,” lanjutnya. (Gunawan)