MAWARTANEWS.com – Tersangka berinisial M alias Tambi atas dugaan pencurian di sebuah rumah di diski sunggal ditangkap pihak Polrestabes Medan. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa tersangka berinisial M alias Tambi sudah ditangkap.
“Ya pak,” katanya, Jumat (3/2/2023).
Hal senada dikatakan pihak penyidik bernama Aiptu DM Siringo ringo bahwa tersangka sudah ditahan.
“Sudah bang,” akunya.
Tim kuasa hukum dari Jamalun Sinambela SH bernama bernama Melky Vendry Karu SH juga menjelaskan dirinya mendapatkan kabar bahwa tersangka sudah ditangkap.
“Ya bang, saya dapat kabar itu sudah ditangkap,” ujarnya.
Melky menjelaskan bahwa yang dicuri tersangka adalah rumah warisan dimana rumah itu dikuasakan penjualannya kepada kakak tersangka dan sudah terjadi jual beli.
“Setelah ada pembeli dan diproses pembayarannya antara korban dengan keluarga tersangka di Kantor Kepala Desa, yang dijual tanah dan rumahnya,” jelasnya.
Terang Melky pada hari pelunasan, korban mendatangi rumah yang telah dibelinya. Sesampainya di lokasi korban memergoki tersangka sedang mengangkut barang barang seperti seng, broti, meteran listrik dan dibawa.
“Klien kita sempat meminta untuk dipasang kembali namun tidak dilaksanakan yang akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Medan sesuai laporan polisi nomor : LP/B/2577/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 1 Desember 2021,” pungkasnya.