SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Diduga Material Proyek Pelebaran Jalinsum di Sei Rampah Diperjualbelikan, Transparansi Proyek Disorot

×

Diduga Material Proyek Pelebaran Jalinsum di Sei Rampah Diperjualbelikan, Transparansi Proyek Disorot

Sebarkan artikel ini
Foto: Angkutan Truck Pengangkut Tanah Korekan Proyek di Jalinsum Kecamatan Sei Rampah.

SERGAI (MAWARTA) – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pelebaran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mencuat ke publik. Material tanah hasil pekerjaan proyek diduga diperjualbelikan kepada pihak lain, sementara pelaksanaan proyek juga disorot karena minimnya keterbukaan informasi.

Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi, Selasa (28/7/2026), terlihat alat berat memuat material tanah ke sejumlah truk diesel. Truk-truk tersebut kemudian meninggalkan area proyek menuju lokasi di luar pekerjaan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Seorang sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku material tanah tersebut berasal dari proyek pelebaran jalan nasional dan telah dijual kepada pihak lain.

“Ya, ini dibeli dari tanah proyek pelebaran jalan di Sei Rampah,” ujar sumber kepada awak media.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan material hasil pekerjaan proyek. Hingga berita ini diterbitkan, Mawartanews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

BACA JUGA:  Yuk Kunjungi Area Coffe: Wisata Kuliner di Jalur Tol Medan-Tebingtinggi yang Memikat

Selain dugaan penjualan material, awak media juga tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi yang memuat identitas pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, serta pelaksana proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran negara.

Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai dapat menghambat fungsi pengawasan masyarakat terhadap proyek yang dibiayai oleh keuangan negara.

Secara hukum, apabila terbukti material hasil proyek yang merupakan aset negara diperjualbelikan tanpa dasar hukum atau tanpa persetujuan pejabat yang berwenang hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.

Dugaan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:  Puncak Hari Jadi ke-20 Ditutup Meriah, Bupati: “Terima Kasih Masyarakat Sergai!”

Di sisi lain, apabila terdapat dugaan penguasaan atau pengalihan material yang berada dalam penguasaan pelaksana pekerjaan secara melawan hukum, aparat penegak hukum juga dapat melakukan pendalaman berdasarkan ketentuan yang relevan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Meski demikian, setiap dugaan tindak pidana tetap harus diproses sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Mawartanews.com akan terus menelusuri persoalan ini dan membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Utara, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)