SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Diduga Halangi Mediasi Laka Lantas, Perwira Polri di Madina Langgar Kode Etik dan Tinggalkan Tugas Tanpa Izin

×

Diduga Halangi Mediasi Laka Lantas, Perwira Polri di Madina Langgar Kode Etik dan Tinggalkan Tugas Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang – Seorang perwira menengah Polri, Iptu Iksan, yang saat ini menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal (Madina), Polda Sumatera Utara, diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Ia diketahui berada di luar wilayah tugas dan diduga ikut campur dalam proses mediasi kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (17/4/2025) sore.

Advertisement
Idul Fitri 1446 H
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kehadiran Iptu Iksan di lokasi mediasi sempat membingungkan pihak keluarga korban dan petugas dari Satlantas Polresta Deli Serdang yang menangani perkara tersebut.

Awalnya disangka sebagai keluarga atau kuasa hukum, Iptu Iksan justru duduk dan melontarkan pernyataan yang terkesan memprovokasi serta menghambat proses mediasi yang sedang berlangsung di Kantor Desa Talapeta.

“Sanksi hukumnya apa? Kalau yang punya mobil juga ada di dalam?” teriaknya dengan nada tinggi. Suara Iptu Iksan terekam dalam sebuah rekaman berdurasi hampir satu jam yang kini beredar.

BACA JUGA:  Ketua MPDI Pusat, Awi Lau Terharu dan Bangga Kehadiran Ribuan Para Disabilitas Kota Medan

Kehadiran dan sikap Iptu Iksan pun disambut oleh keluarga pengemudi, Andalenta Tarigan (26), yang langsung merekam proses mediasi di depan Kepala Desa.

Kecelakaan yang menjerat Andalenta terjadi pada Sabtu (5/4/2025) pagi, saat mobil Xenia BK 1117 ADA yang dikemudikannya menabrak tebing beton akibat mengantuk. Akibatnya, kendaraan mengalami kerusakan parah dan tiga penumpang terluka.

Setelah pengemudi sempat menghilang, pihak keluarga korban melaporkan kasus ini ke Satlantas Polresta Deli Serdang.

Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan upaya mediasi yang pada akhirnya diwarnai kehadiran Iptu Iksan yang justru memperkeruh suasana.

Padahal, sebagai anggota Polri aktif, Iptu Iksan seharusnya menjunjung tinggi prinsip restorative justice yang ditekankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, kehadirannya yang tidak sesuai wilayah kerja dan sikapnya yang kontra produktif justru diduga melanggar berbagai aturan, termasuk:

BACA JUGA:  Pria di Deli Serdang ini Ditangkap Polisi Usai Curi Motor, Mengaku Sudah 12 Kali Beraksi

• Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri

• Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait kedisiplinan dan tanggung jawab saat berdinas

•Sumpah jabatan sebagai anggota Polri

Meninggalkan dinas tanpa izin dan ikut campur dalam proses hukum yang bukan kewenangannya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat, yang berujung pada sanksi disiplin hingga pemecatan tidak dengan hormat.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media ini kepada Iptu Iksan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (18/4/2025), namun hingga berita ini ditulis, pesan hanya dibaca tanpa adanya tanggapan.

Kapolres Madina, AKBP Ari Paloh, juga belum memberikan klarifikasi meskipun telah dihubungi melalui jalur yang sama.

Kasus ini kini menjadi sorotan, karena menyangkut integritas dan disiplin anggota Polri dalam menjalankan tugas serta menjaga citra institusi di mata publik. (**)