SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Plt Kadis PKP2R Medan Klarifikasi Isu Tarif Sewa Rusunawa: Tak Sampai Rp3,6 Juta, Ini Rinciannya

×

Plt Kadis PKP2R Medan Klarifikasi Isu Tarif Sewa Rusunawa: Tak Sampai Rp3,6 Juta, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Plt Kadis PKP2R Kota Medan, Melvi Marlabayana. (Foto: Istimewa)

MEDAN – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKP2R) Kota Medan, Melvi Marlabayana, meluruskan informasi yang menyebut tarif sewa kios di Rusunawa Kayu Putih, Tanjung Mulia, mencapai Rp3,6 juta per bulan.

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.

Advertisement
Idul Fitri 1446 H
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kalau hanya memanfaatkan dua meter persegi untuk ruang komersil, cukup membayar Rp300 ribu per bulan,” ujar Melvi saat dihubungi wartawan, Jumat (18/4/2025) sore di Medan.

Ia menjelaskan, ketentuan tarif retribusi pemakaian ruang pada Rusunawa telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:  Rumah Makan Restu Bundo Nyaris Habis Terbakar

Dalam aturan tersebut, pemanfaatan ruang untuk area komersil dikenakan retribusi sebesar Rp150.000 per meter persegi per bulan.

“Jadi kalau ruangnya 6×4 meter atau 24 meter persegi, tarifnya Rp3,6 juta per bulan. Tapi kalau hanya dua meter, ya cukup Rp300 ribu,” terang Melvi.

Menurutnya, Rusunawa Kayu Putih memang memiliki beberapa titik ruang yang dapat digunakan sebagai area komersil oleh warga atau pelaku usaha.

Namun, pemanfaatan ruang tersebut tetap harus melalui mekanisme yang sah dan dikenakan retribusi sesuai ukuran ruang yang digunakan.

Selain itu, Melvi juga memaparkan tarif sewa untuk unit hunian di dua Rusunawa milik Pemko Medan, yakni Rusunawa Kayu Putih dan Rusunawa Seruai.

BACA JUGA:  Walkot Tanjungbalai Hadiri Rakercab Sekaligus HUT IBI Ke-71, Ini Pesannya

Berikut tarif sewa di Rusunawa Kayu Putih:
– Lantai 2: Rp345.000/bulan/unit
– Lantai 3: Rp330.150/bulan/unit
– Lantai 4: Rp315.000/bulan/unit
– Lantai 5: Rp258.450/bulan/unit

Sedangkan tarif di Rusunawa Seruai:
– Lantai 2: Rp195.800/bulan/unit
– Lantai 3: Rp165.300/bulan/unit
– Lantai 4: Rp143.100/bulan/unit
– Lantai 5: Rp112.950/bulan/unit

Melvi menambahkan bahwa dalam Perda ini memang terjadi penyesuaian tarif retribusi yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

“Semua kebijakan tarif ini disusun untuk tetap menjangkau kemampuan masyarakat, namun juga mendukung pengelolaan fasilitas yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Son)