SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Diduga Banyak Bangunan Tanpa PBG di Batang Kuis, LSM Soroti Lemahnya Pengawasan Kecamatan

×

Diduga Banyak Bangunan Tanpa PBG di Batang Kuis, LSM Soroti Lemahnya Pengawasan Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Deliserdang (MAWARTA) –  Maraknya bangunan yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Batang Kuis memicu sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis pengawas kebijakan publik.

Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan aparatur kecamatan terhadap pembangunan yang berlangsung di wilayah tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua LSM GRPK, Abdul Hadi, menilai keberadaan bangunan tanpa izin di Batang Kuis bukan persoalan sepele.

Ia menyebut pembiaran terhadap bangunan ilegal berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang, khususnya dari sektor retribusi dan perizinan bangunan.

Menurutnya, kondisi tersebut bertolak belakang dengan upaya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang saat ini tengah berupaya meningkatkan PAD melalui optimalisasi sektor perizinan, termasuk PBG.

“Pemerintah daerah sedang berjuang meningkatkan pendapatan daerah, namun di lapangan justru muncul bangunan-bangunan yang diduga tidak memiliki izin. Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” ujar Abdul Hadi, Kamis (21/5/2026).

BACA JUGA:  Wagub Sumut Groundbreaking Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana, Deli Serdang Catat Hampir 9 Ribu Hektare Rusak

Ia juga menyoroti sikap aparatur Kecamatan Batang Kuis yang dinilai tidak responsif terhadap persoalan tersebut.

Abdul Hadi mengaku sempat mengonfirmasi Camat Batang Kuis terkait salah satu bangunan yang berada di samping Central Bangunan. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan resmi yang diberikan.

“Ketika dikonfirmasi terkait bangunan yang diduga tidak memiliki PBG, camat memilih diam. Sikap ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sorotan juga diarahkan kepada petugas ketenteraman dan ketertiban (Trantib) yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan di lapangan.

Keberadaan bangunan yang berdiri tanpa kejelasan izin disebut memperlihatkan lemahnya penegakan aturan di wilayah tersebut.

Abdul Hadi meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera turun tangan dengan membentuk tim terpadu untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap bangunan yang diduga tidak memiliki izin resmi di Kecamatan Batang Kuis.

Ia menegaskan pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan pembangunan.

BACA JUGA:  Desa Percut Jadi Percontohan Penanganan Kawasan Kumuh

“Harus ada tindakan nyata dan penertiban menyeluruh. Jika dibiarkan, masyarakat akan menilai aturan hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelanggaran yang jelas terlihat,” katanya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap pengawasan perizinan bangunan di Kecamatan Batang Kuis agar tata ruang dan kepatuhan terhadap regulasi tetap terjaga, sekaligus menghindari potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor perizinan bangunan gedung. (Hoko)