Jakarta – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa atau yang akrab disapa Ifan menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Ifan akan hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017-2021.
Ifan menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan tugasnya saat ini sebagai Ketua KPPU. Ia mengapresiasi inisiatif KPK dalam mengusut kasus yang diduga merugikan negara hingga 15 juta dolar AS.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006-2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019.
Ifan mengaku belum dapat menghadiri panggilan KPK pada 14 Mei 2025 lalu karena bertepatan dengan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum RI.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan, Menteri Ekonomi Kreatif, dan Kapolri. Ifan menyatakan akan mengatur ulang jadwal pemanggilan dengan KPK.
Ia juga menyebutkan bahwa dirinya pernah menyampaikan surat pemberitahuan tentang praktik niaga gas bertingkat kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi, terkait temuan BPH Migas pada akhir 2020 mengenai aktivitas IAE.
Dalam kesempatan tersebut, Ifan memastikan akan kooperatif dengan KPK dan memberikan seluruh informasi serta dokumen yang diperlukan dalam penyidikan.
Menurut Ifan, penting bagi KPK untuk tidak hanya memeriksa dua badan usaha yang telah disebutkan, tetapi juga badan usaha niaga hilir migas lainnya yang mendapatkan alokasi gas dari Kementerian ESDM.
Ia mempertanyakan apakah praktik serupa masih terjadi pasca 2018 oleh perusahaan lain.
Ifan juga menyoroti bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tidak mengatur peran BPH Migas dalam alokasi gas atau pengawasan praktik niaga gas bertingkat.
Hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, serta SKK Migas.
Sebagai Ketua KPPU, Ifan menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara KPPU dan KPK dalam menangani kasus korupsi yang kerap melibatkan praktik persekongkolan.
Menurutnya, penguatan kerja sama antarlembaga perlu dilakukan demi memastikan integritas pengawasan persaingan usaha dan pemberantasan korupsi tetap berjalan optimal.