KRIMINAL

Curi Pagar Gereja GKPI, 2 Pemuda di Binjai Terancam Bui 7 Tahun 

×

Curi Pagar Gereja GKPI, 2 Pemuda di Binjai Terancam Bui 7 Tahun 

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, BINJAI – Aksi pencurian merambah berbagai sasaran, bahkan barang yang sepintas tak bernilai pun tak luput dari sasaran. Seperti di Binjai Timur, aparat Polsek Binjai Timur menangkap 2 pemuda pencuri pagar besi Gereja GKPI Km 18, Kelurahan Sumber Karya, Kota Binjai.

“Kami sudah amankan dua orang pelaku pencurian pagar besi Gereja GKPI Km 18,” kata Kapolsek Binjai Timur AKP Arifin Pardede, kepada awak media, Selasa (19/7/2022).

Pelaku berinisial NYC (16) dan MS (27) warga Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur. sedangkan 1 (satu) orang pelaku lainnya berinisial EM masih dalam pencarian, Terang Arifin Pardede.

“Diketahuinya peristiwa itu saat pimpinan Gereja, Walduin Tambunan (49) warga Jalan Danau Batur Perumahan Citra Wahidin Blok G, Kelurahan SM. Rejo, Kecamatan Binjai Timur melihat group whatsapp bahwasanya pintu gerbang gereja hilang,” kata Arifin Pardede

BACA JUGA:  Kapolres Binjai Menerima Kedatangan Ketua Panitia HSN Kota Binjai

Mendengar kabar tersebut, korban kemudian mendatangi gereja. Sesampainya di lokasi, korban melihat gerbang pagar gereja sudah tidak ada.

Kemudian atas dasar kesepakatan bersama jemaat gereja GKPI KM 18, maka peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Binjai Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/58/VII/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tanggal 12 Juli 2022.

Mendapat laporan, Saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Alex Pasaribu, dan personil Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian, Jelasnya.

“Senin (18/7/22) sekira pukul 14.00 Wib, diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian berada di Jalan Danau Laut Tawar. Selanjutnya anggota opsnal segera meluncur ke objek dan mengamankan dua pelaku pencurian pagar Gereja,” Terang Arifin Pardede.

Ia menjelaskan, saat penangkapan berlangsung, satu pelaku yang identitas dan ciri-cirinya sudah diketahui tidak berhasil diringkus dan masih dalam pengejaran.

Dari pemeriksaan, kata Arifin Pardede, pelaku mengakui telah melakukan pencurian pagar tersebut. “Dan telah dijual saat itu juga ke gudang botot seharga Rp 320.000,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pelaku Penipuan Bermodus Promo HP Murah di Ciduk Satreskrim Polres Tanjungbalai

Keduanya dibawa ke Polsek Binjai Timur Polres Binjai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara, Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *