KRIMINALNASIONAL

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Ditolak oleh Pihak Kejaksaan Agung, Ini Penjelasannya

×

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Ditolak oleh Pihak Kejaksaan Agung, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.COM – Jampidum Kejaksaan Agung resmi mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya kepada Penyidik Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap.

“Jampidum mengembalikan empat berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya diterima mawartanews.com, Kamis (1/9/2022).

Empat berkas tersangka yang dikembalikan tersebut di antaranya Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer (RE), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

Keempat berkas tersangka tersebut dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materil masih kurang.

“Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa,” jelasnya.

BACA JUGA:  Patuhi Putusan MK, SPRI Serahkan Laporan Organisasi ke Dewan Pers

Masa tahanan keempat tersangka diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 hingga 27 September 2022.

Selanjutnya, terang Ketut, berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi (PC) dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

Adapun kelima orang tersangka tersebut terkait dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi : Kejaksaan Menunjukkan Taringnya Dalam Penyelesaian Kasus Korupsi Besar

“Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP,” pungkas Ketut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *