MAWARTANEWS.com, NAMORAMBE I
Sebuah kabar mengejutkan muncul dari SMA Negeri 1 Namorambe, desa Jatikesuma, kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Setelah kasus pungutan liar (Pungli) mencuat, kini sekolah ini dihadapkan pada tuduhan penggelapan ijazah siswa yang diduga terkait dengan pembayaran komite sekolah.
Dalam pantauan media, Sehat Beru Sembiring dan anaknya mengungkapkan bahwa keponakannya telah tamat dari SMA Negeri 1 Namorambe, namun ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah karena belum membayar komite.
Sehat mempertanyakan alasan di balik tindakan tersebut, mengingat sebelumnya pihak sekolah telah menyatakan bahwa anak ahli waris dapat memperoleh uang sekolah secara gratis.
“Saya adalah ahli waris, 4 anak saya telah menamatkan sekolah di sini, tapi tidak ada yang mendapatkan keringanan. Bahkan, keponakan saya yang saat ini ijazahnya ditahan juga ahli waris, tapi tidak ada yang gratis. Kami rela memberikan sumbangan besar (hibah tanah), mengapa urusan uang sekolah tidak dapat diselesaikan?” ungkap Sehat dengan tegas, pada Senin (17/7) kemaren.
Terkait permasalahan ini, Ketua Komite sekolah juga menyatakan bahwa surat pernyataan ahli waris harus dibuat untuk menghindari klaim palsu. Sejalan dengan itu, Rumpia Ginting, seorang guru di sekolah tersebut, juga mengatakan bahwa surat permohonan harus diajukan sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
Hingga saat ini, Kepala Sekolah Joni Siregar masih bungkam dan belum memberikan tanggapan atas tuduhan penggelapan ijazah yang dialamatkan pada SMA Negeri 1 Namorambe.
Ahli Waris Bagi-bagi Selebaran Jadi Sorotan
Dalam konteks lain, pada Kamis tanggal 20 Juli 2023, seorang individu bernama Purnama Kembaren mengadakan aksi bagi-bagi selebaran kepada warga.
Selebaran tersebut berkaitan dengan masalah jalan menuju SMA Negeri 1 Namorambe yang mana Purnama dipanggil pihak Polresta Deli Serdang.
Menurut informasi yang beredar, selebaran tersebut mengandung berita palsu, yang menyebabkan keberatan dari Purnama Kembaren. Ia bahkan menuding pihak sekolah tidak mengakui hibah yang telah diberikan.
Dari Selebaran yang dibagikan purnama, hanya menyatakan.
1. Jika pihak sekolah menginginkan kami ahli waris berjualan di kantin dalam sekolah dan memberikan ijin Anak sekolah Membeli di warung luar selama jam istirahat maka pihaknya tidak lagi menutup jalan menuju ke sekolah itu.
2. Sisa tanah milik orangnya dilakukan pengukuran ulang dan dibuatkan surat yang baru.
3. Setelah disepakati oleh pihak sekolah maka surat Pelepasan tanah hibah itu di buat yang baru.
4. Sisa jalan yang tidak termasuk hibah dan sudah digunakan untuk jalan, maka akan dilakukan koordinasi kembali dengan pihak kecamatan, namun poin 1 sampai 3 jika sudah dipenuhi.
5. Apabila kami melanggar atau ingkar surat yang kami buat ini, maka kami yang membuat pernyataan ini bersedia di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam pantauan media di lapangan, poin pertama tersebut dikelola oleh oknum guru berinisial OB.
OB Saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu terkait hal tersebut mengatakan, “Kalo mengenai SMA Negeri Namorambe, silahkan konfirmasi ke humas. Ga berlaku chating atau japri ke saya,” terangnya.
“Saya tidak kenal anda, datang aja anda ke sekolahnya langsung. Saya orang kerja dan sibuk, Jangan ganggu saya.. Okkkkk,” Kata OB. (LS)