KRIMINAL

Bea dan Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyeludupan 142 Ballpress Pakaian Bekas

×

Bea dan Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyeludupan 142 Ballpress Pakaian Bekas

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, TANJUNGBALAI – Bea Dan Cukai Teluk Nibung bersama Timsus Denintel Kodam I Bukit Barisan berhasil menggagalkan Penyeludupan 142 Ballpress Pakaian Bekas diJalan Lintas Sumatera, Desa Perkebunan Sei Dadap I / II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Awalnya Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung mendapatkan informasi masyarakat terkait dengan adanya pengangkutan dan peredaran barang yang diduga barang larangan impor berupa Balepress Pakaian Bekas.

Menindaklanjuti Informasi tersebut dibentuk Tim Satuan Tugas yang selanjutnya berkoordinasi dengan Timsus Denintel Kodam I Bukut Barisan.

Dalam upaya penindakan tersebut berhasil diamankan 142 Balepress Pakaian Bekas dengan nilai barang ± Rp. 710.000.000, 1 unit Truck Fuso, 2 orang pelaku ESS ( selaku Supir) dan JFG (selaku Kenek), selanjutnya dibawa ke KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Demikian Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Nibung, Tutut Basuki melalui Misliadi selaku Kasi Penindakan dan Penyelidikan, kepada wartawan Kamis (27/10/2022).

BACA JUGA:  Wali Kota Waris Tholib Buka Pelatihan Manasik Haji Bagi Anak Tingkat RA se-Kota Tanjungbalai

“Pada Periode tahun 2022 ini BC Teluk Nibung telah melakukan 13 kali Penindakan Balepress baik berupa Pakaian Bekas maupun Sepatu Bekas dengan jumlah total 848 Bale, dengan Perkiraan Nilai Barang Rp 8,7 Milyar, dimana keseluruhan barang tersebut diamankan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di bawah pengawasan Bea Cukai Teluk Nibung,” terangnya.

Sambungnya,” Adapun barang-barang tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan di bidang Kepabeanan yaitu UU Nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabenan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang
Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang yang Dilarang Impor,” paparnya.

“Penindakan atas Balepress tersebut
merupakan bentuk komitmen peran KPPBC TMP C Teluk Nibung pada masyarakat sebagai Community
Protector untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap perekonomian, kesehatan dan keamanan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Terlindas Truk Trailer Dua Warga Kecamatan Lubuk Pakam Wassalam

“Di masa pemulihan ekonomi saat ini, kami terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan
penertiban baik terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai serta terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Keberhasilan penindakan ini sudah tentu terwujud dari sinergi yang telah berjalan baik selama ini dengan aparat penegak hukum lainnya juga dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” Ungkap Musliadi.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran
kepabeanan dan cukai, serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi
masyarakat dari barang-barang ilegal.

“Bea Cukai Teluk Nibung juga mengharapkan dukungan dan kerja sama dari masyarakat untuk bersama-sama aktif mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya demi terwujudnya pemulihan ekonomi nasion,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *