Bandung – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengadakan program promo akhir tahun 2024 pajak kendaraan bermotor untuk periode pembayaran dari 1 hingga 23 Desember 2024 yang berlakukan di seluruh kantor Samsat Se-Jawa Barat.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jabar, Kompol Andriyanto mengatakan, bahwa prinsipnya kami Polri mendukung program Bapenda Jabar yang memberikan keringanan pajak (kepada masyarakat-red).
Hal tersebut, kata Kompol Andriyanto, sangat membantu mendorong masyarakat agar taat membayar pajak.
“Dengan begitu tentunya membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya kepada Mawartanews.com, Senin (2/12/2024).
Adapun program promo akhir tahun 2024 PKB yang dimaksud sebagai berikut:
•Bebas bea balik nama kendaraan second (BBNKB II).
•Bebas pokok tunggakan & denda tahun ke-3, 4, 5 dan seterusnya.
•Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
•Diskon 10% BBNKB I untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama. (M. Rafhi)