MEDAN – Anggota Yonif 100/PS, Prada Defliadi, mengalami pengeroyokan dan pembacokan di dekat markas organisasi masyarakat (ormas) Ikatan Pemuda Karya (IPK) di Jalan Sekip, Kota Medan.
Peristiwa ini terjadi setelah korban dan beberapa rekannya nongkrong di sebuah kafe di Jalan Iskandar Muda Medan pada Sabtu (3/8/2024) sore.
Pada Minggu (4/8/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, Prada Defliadi dan rekan-rekannya pindah ke sebuah angkringan di Simpang SIB, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, untuk makan.
Tidak lama setelah itu, tujuh pria yang menaiki dua mobil, Fortuner dan Avanza, mendatangi mereka. Pria-pria tersebut langsung menemui salah satu anggota TNI, Pratu AS, dan menanyakan, “abang yang tadi kan?”
Pratu AS menjelaskan bahwa mereka tidak mengetahui apa-apa dan mengaku sebagai anggota TNI. Namun, situasi memanas dan berujung pada cekcok serta perkelahian.
Di tengah kekacauan tersebut, Prada Defliadi terpisah dari rekan-rekannya dan dikejar oleh para pelaku hingga ke dekat markas IPK di Jalan Sekip.
“Di lokasi tersebut, pelaku berinisial TT bersama teman-temannya yang sebagian merupakan anggota geng motor Simple Life (SL) melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara meninju, menendang, dan membacok hingga korban tak berdaya,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, dalam konferensi pers di Polrestabes Medan pada Selasa (6/8/2024) malam. Aksi pengeroyokan tersebut terekam oleh kamera CCTV di lokasi kejadian.
Teddy menambahkan bahwa para pelaku diduga dalam kondisi mabuk saat kejadian. Pihak kepolisian masih menyelidiki motif dan hubungan antara para pelaku dan korban.
Selain Prada Defliadi, Pratu AS juga menjadi korban dengan mengalami keseleo pada kaki kiri dan wajah bengkak.
“Kami telah menangkap dua pelaku, yaitu DM, Ketua IPK Ranting Sekip, dan RDS, anggota IPK. Kami masih mengejar tiga pelaku lainnya, yakni TT, MJS, dan MIR,” kata Teddy.
Teddy mengimbau para pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri guna menghindari dampak yang lebih merugikan.
Para pelaku diancam dengan Pasal 170 Ayat 2 Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)













