MAWARTANEWS.com, SERGAI – Sudah hampir sepekan aktifitas Galian C di kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai beroperasi tampaknya tanpa anda larangan dari Pihak terkait, meski aktifitas Galian C itu membuat masyarakat setempat resah.
“Kami resah atas aktifitas Galian C ini, karena debu Dum Truk (DT) yang melintas, Debunya sangat tebal hingga menghalangi jarak pandangan kami,” kata seorang warga setempat berinisial (M), kamis (16/2/2023).
“Pastinya saya sangat terganggu dengan adanya Galian C tersebut bang. kalau cari makan boleh boleh saja, tapi janganlah merugikan warga setempat,” katanya (M) lagi kepada kru media ini.
Senada, disampaikan warga yang sama yang namanya enggan ditulis di media ini mengaku merasa resah dan sangat terganggu atas aktifitas Galian C di desanya.
“Banyak warga yang mengeluh kepada saya, saat ini keluarganya sudah mengalami batuk batuk disertai demam panas,” ungkapnya.
Ia pun heran mengapa aktifitas Galian C begitu marak di kecamatan Perbaungan yang dicintai ini. “Apakah legalitas dari Galian C tersebut ilegal bang, apakah galian C tersebut sudah mengantongi izin dari lingkungan hidup (Amdal),” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai Hedi Novria saat dimintai tanggapannya terkait maraknya Galian C ketika dihubungin kru media ini melalui WhatsApp belum menjawab.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra yang menerima mendapat laporan warga atas aktifitas Galian C mengatakan akan segera turun kelokasi guna melakukan Lidik.
“Oke Bang, akan kami Lidik kesana,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra saat dihubungi kru media ini melalui WhatsApp, rabu (15/2/2023).
Dari Pantauan kru Media ini, Aktifitas Galian C yang masih berlangsung saat ini berada di desa Suka Jadi dan Desa Kota Galuh kecamatan Perbaungan.
Dikutip dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) Pasal 1 angka 14 menyebut masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan diancaman penjara maksimal 3 Tahun dan denda 3 Milyar rupiah.