BREAKING NEWS

Unit Reskrim Polsek Tuntungan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor di Tanjung Selamat

×

Unit Reskrim Polsek Tuntungan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor di Tanjung Selamat

Sebarkan artikel ini
Foto: Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Simanjuntak SS MH

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi di Jalan Flamboyan Raya Gg. Ikhlas Kelurahan Tj. Selamat pada Senin 3 April 2023 Kemarin.

Dalam operasi yang dilakukan pada hari Selasa (04/04), tim berhasil menangkap pelaku pencurian motor berinisial MA alias Anan (18) warga Desa Sawit Rejo Kutalimbaru dan B (24) warga Desa Gelugur Rimbun.

Kasus pencurian motor ini terjadi pada hari Senin pagi pukul 06.30 WIB, di mana sepeda motor Honda Vario BK 4613AGF milik korban, Bapak Jasman Sitepu, yang diparkir di teras depan rumahnya, hilang dicuri oleh pelaku.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk yang cukup kuat mengenai pelaku.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dan Penghinaan dengan Pendekatan RJ

Berdasarkan informasi dari saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan dapat mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di sebuah tempat bengkel di sekitar Desa Sei Gelugur Kec. Pancur Batu yang berinisial B.

Lalu setelah dikembangkan, pelaku kedua berhasil diamankan di daerah Desa Tuntungan Pancur Batu berinisial MA alias Anan.

Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SS MH saat mawartanews.com mewawancarai Sabtu (8/4), Ia mengapresiasi kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan dalam mengungkap kasus pencurian motor ini.

Ia juga menekankan bahwa kepolisian akan terus melakukan operasi dan patroli untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:  Kapolri Dijadwalkan ke Lokasi Gempa, Distribusikan 3.000 Sembako

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun.