MAWARTANEWS.com, JAKARTA |
Mabes Polri menggandeng Tim Ditjen Bea Cukai menggerebek sejumlah gudang diduga menimbun pakaian bekas impor ilegal di sejumlah lokasi pada Senin (20/3). Salah satunya di Pasar Senen Blok III, Senen, Jakarta Pusat.
Penggerebekan itu dilakukan polisi berdasarkan surat arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas para pelaku importasi pakaian bekas ke Indonesia.
“Penindakan Ball Press (pakaian bekas) di beberapa tempat dilakukan oleh tim dari Dit Tipideksus Bareskrim Polri beserta pihak dari tim Bea Cukai Pusat,” terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/3/23).
Polisi menyita 513 ball press berisi pakaian bekas impor dari 9 ruko di Pasar Senen, ucapnya.
Selain di 9 ruko di Pasar Senen Blok III, Bareskrim Polri juga menggerebek gudang di Jalan Kramat Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut ditemukan sekitar 600 balpres.
“Dengan pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P,” terangnya.
Kedua lokasi tersebut saat ini telah diberi police line. Pihak kepolisian selanjutnya berkoordinasi dengan RW setempat.
“Saat ini untuk balpres yang kita temukan kita lakukan penyitaan,” imbuhnya.
Selain di Pasar Senen, tim gabungan juga menggerebek 2 gudang di Jalan Samudera Jaya, Bekasi. Di sana, polisi menyita 1.000 balpres dan gudang tersebut diberi police line.
Selama Maret 2023, beberapa Polda bekerjasama dengan Bea Cukai setempat juga sudah melakukan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal ini dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan antara lain di Sumut, Kepri, Jakarta, Jatim, Kalbar Kaltara. (*)













