BENGKALIS (MAWARTA) – Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial JS (25) di kawasan Gate 125, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (19/10/2026) sore.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.50 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Eko Juniarto, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek membenarkan pengamanan tersebut. Menurutnya, petugas bergerak menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
Dari tangan JS, polisi menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu paket kecil diduga sabu, satu unit telepon genggam, satu botol kecil berwarna hitam, serta satu tas sandang berwarna biru kecokelatan merek Eiger.
Dalam pemeriksaan awal, JS disebut menerangkan bahwa sabu yang dikuasainya diperoleh dari seseorang berinisial A, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian.
Keterangan tersebut masih perlu didalami penyidik untuk menelusuri asal barang bukti dan memastikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba akan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan cepat, tepat, dan tegas. Terutama penyalahgunaan narkoba, tidak akan kami biarkan ada peluang untuk merusak masa depan generasi muda di wilayah hukum kami,” ujar I Made Pasek.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi warga, menurutnya, dapat membantu kepolisian melakukan pencegahan dan penindakan sesuai ketentuan hukum.
Kapolsek turut mengingatkan agar masyarakat menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Kepolisian, lanjutnya, akan terus berupaya memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
JS selanjutnya menjalani proses pemeriksaan di Polsek Mandau. Penyidik masih perlu mendalami perkara tersebut, termasuk menguji barang bukti dan menelusuri pihak yang disebut memasok narkotika.
Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status dan pertanggungjawaban pidana pihak yang diamankan akan ditentukan melalui proses hukum lebih lanjut. (Bancin)















