SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

Sopir Truk Tangki Asal Aceh Nyabu di Jalinsum Sei Rampah

×

Sopir Truk Tangki Asal Aceh Nyabu di Jalinsum Sei Rampah

Sebarkan artikel ini
Foto: Barang Bukti Diamankan.

SERGAI (MAWARTA) – Laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah truk tangki di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan – Tebingtinggi, Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), langsung ditindaklanjuti polisi.

Seorang pria berinisial ZK, yang diketahui berprofesi sebagai sopir truk tangki asal Aceh, diamankan personel Sat Intelkam Polres Serdang Bedagai pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

ZK diamankan saat berada di dalam kabin truk tangki bernomor polisi BK 8143 BH yang terparkir di Jalinsum Medan–Tebingtinggi, tepatnya di depan Masjid Agung, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut awalnya diterima petugas dari masyarakat.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Polisi kemudian mengamankan ZK dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap kabin truk.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dan dua buah kaca pyrex yang berisi lekatan diduga sabu.

BACA JUGA:  Remaja Tewas Dipukul Bambu, Pelaku Mengira Korban Lawan Tawuran

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, yakni satu buah mancis warna biru yang telah dirakit dengan jarum, satu buah pipet transparan, serta satu buah mancis warna merah.

Selain itu, turut diamankan dua kotak rokok, masing – masing bertuliskan Sampoerna dan BULL, STNK truk tangki BK 8143 BH, satu unit iPhone 11, satu buah dompet warna hitam tanpa uang, serta dua kartu SIM atas nama ZK, yakni SIM BII Umum dan SIM A.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, ZK mengaku mengonsumsi sabu di dalam kabin truk ketika menunggu kendaraan tersebut diperbaiki karena mengalami kerusakan.

Narkotika yang diduga sabu tersebut disebut dibeli dengan harga Rp100 ribu melalui komunikasi menggunakan telepon seluler.

Usai diamankan, ZK bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satres narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, personel Sat Intelkam Polres Sergai telah mengamankan seorang pria berinisial ZK yang profesinya sebagai sopir truk tangki asal Aceh. Yang bersangkutan tertangkap tangan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam kabin truknya saat terparkir di Jalinsum Medan – Tebingtinggi, tepatnya di depan Masjid Agung, Kecamatan Sei Rampah,” ujar Bringin Jaya, Jumat (7/8/2026).

BACA JUGA:  Genk Motor Gopla Perbaungan Berulah dan Aniaya Warga, 4 Pemuda Diamankan Polisi Sergai

Menurutnya, penangkapan tersebut bermula dari laporan dan kepedulian masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi, personel Sat Intel Polres Sergai menemukan barang bukti berupa satu paket plastik transparan berisi diduga sabu, dua kaca pyrex, alat isap, serta barang bukti pendukung lainnya,” jelasnya.

Bringin Jaya menambahkan, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” katanya.

Saat ini, ZK beserta barang bukti telah berada di Satres narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Status hukum dan sangkaan pasal terhadap ZK selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian. (*)