SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Ida Hamidah Bungkam soal Peningkatan Layanan Samsat Bandung Tengah, Publik Tunggu Klarifikasi

×

Ida Hamidah Bungkam soal Peningkatan Layanan Samsat Bandung Tengah, Publik Tunggu Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Foto. kepala P3DW Kota Bandung II Kawaluyaan, Ida Hamidah. (Foto Dok/Bapenda Jabar).

BANDUNG (MAWARTA) – Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung II Kawaluyaan, Ida Hamidah, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait upaya yang akan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kantor Samsat Bandung Tengah maupun pusat-pusat layanan lainnya, Rabu (1/7/2026).

Konfirmasi juga diajukan mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh untuk memastikan seluruh pelayanan administrasi kendaraan bermotor berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pertanyaan tersebut mencakup mekanisme pengawasan agar setiap pemohon memperoleh layanan melalui prosedur resmi, termasuk mengikuti sistem nomor antrean yang telah diterapkan, sehingga tidak ada pelayanan yang dilakukan di luar mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Ida Hamidah belum memberikan jawaban atau tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Sebelumnya, Ida Hamidah menjabat sebagai Kepala P3DW Kota Bandung III Soekarno Hatta. Ia kemudian dinonaktifkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

BACA JUGA:  Bupati Deli Serdang Serahkan Rumah Layak Huni dan Sertifikat Tanah kepada Warga

Berdasarkan keterangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat itu, penonaktifan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak mengindahkan Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat yang mengatur bahwa KTP pemilik pertama kendaraan tidak lagi menjadi salah satu persyaratan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Ida Hamidah terkait konfirmasi tersebut. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. (*)