SUKABUMI (MAWARTA) – Jumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sukabumi mengalami penurunan.
Penurunan jumlah pemohon tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Salah satunya adalah penerapan sistem layanan SIM secara nasional yang memungkinkan masyarakat mengurus penerbitan SIM baru maupun perpanjangan di berbagai kantor Satpas di seluruh Indonesia.
“Sekarang kan bikin SIM bisa di mana saja karena sudah online secara nasional. Meskipun alamat Sukabumi, masyarakat bisa membuat SIM di Jakarta, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, maupun Papua,” kata petugas Satpas Polres Sukabumi, Aiptu Risal Asmi, Selasa (9/6/2026).
Meski jumlah pemohon SIM mengalami penurunan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik dalam proses penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, petugas Satpas Polres Sukabumi juga mengedepankan prinsip 3S, yaitu Senyum, Salam, dan Sapa, dalam memberikan pelayanan kepada para pemohon.
“Kami melayani pemohon dengan sebaik-baiknya melalui penerapan 3S, yakni Senyum, Salam, dan Sapa, serta memberikan pelayanan yang maksimal,” ujar Risal.
Penerapan prinsip 3S tersebut menjadi salah satu upaya Satlantas Polres Sukabumi untuk menciptakan pelayanan yang ramah, nyaman, dan profesional bagi masyarakat yang mengurus administrasi SIM. (*)













