SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TNI POLRI

Ops Patuh Lodaya 2026 Resmi Ditunda, Polda Jabar Tetap Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

×

Ops Patuh Lodaya 2026 Resmi Ditunda, Polda Jabar Tetap Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Foto: Kasat Lantas Polres Garut beserta para Kanit. (Foto: Dok. Satlantas Polres Garut).

GARUT (MAWARTA) – Pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 8 Juni 2026, resmi ditunda. Kabar tersebut disampaikan melalui pengumuman yang disebarkan oleh RTMC Satlantas Polda Jawa Barat.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyebutkan bahwa penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini. Hingga saat ini, belum ada jadwal baru yang ditetapkan terkait pelaksanaan operasi tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pengumuman, sehubungan dengan situasi dan kondisi terkini, Operasi Patuh Lodaya 2026 diundur sampai waktu yang ditentukan,” tulis RTMC Satlantas Polda Jabar.

Polda Jabar juga menegaskan bahwa tanggal pelaksanaan dapat berubah sesuai perkembangan situasi dan akan diumumkan kembali melalui kanal resmi Polri.

Meski operasi ditunda, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas setiap saat. Kepolisian menekankan bahwa keselamatan di jalan merupakan kebutuhan yang harus menjadi prioritas seluruh pengguna jalan.

BACA JUGA:  Libur Akhir Pekan, Warga Serbu Gedung BPKB Polda Jabar Urus Administrasi Kendaraan

“Tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman,” lanjut imbauan tersebut.

Sebelumnya, dalam pelaksanaan Ops Patuh Lodaya 2026, jajaran Satlantas di wilayah Jawa Barat, termasuk Polres Garut, telah menyiapkan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun penindakan langsung (non-ETLE).

Sasaran Penindakan ETLE:

– Melebihi batas kecepatan.
– Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
– Tidak menggunakan sabuk pengaman.
Parkir di lokasi terlarang, termasuk trotoar.
– Berkendara di bawah umur atau tanpa SIM.
– Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
– Melanggar rambu lalu lintas.

Sasaran Penindakan Non-ETLE:

– Melawan arus lalu lintas.
– Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising.
– Tidak menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai ketentuan.

Masyarakat diharapkan tetap melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara meskipun Operasi Patuh Lodaya 2026 untuk sementara ditunda. (*)