CIMAHI (MAWARTA) – Pasca libur panjang Kenaikan Isa Almasih 2026, jumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Cimahi masih berjalan normal seperti biasa.
Meski tetap beroperasi selama momen libur panjang, jumlah pemohon SIM baik di kantor Satpas Polres Cimahi maupun layanan SIM Keliling tidak menunjukkan peningkatan signifikan.
“Pemohon SIM tidak ada perubahan, karena di libur panjang kemarin kita tidak tutup, Satpas tetap buka dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Baur SIM Satlantas Polres Cimahi, Aipda Noor saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, pelayanan tetap dilakukan guna memastikan masyarakat tetap dapat mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM meski berada dalam periode libur nasional.
Sekadar informasi, selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara saat berkendara di jalan raya.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)













