Karo (MAWARTA) – Penggerebekan praktik perjudian mesin tembak ikan di Kecamatan Tigabinanga memunculkan sorotan dari masyarakat terhadap pengawasan wilayah hukum Polsek Tigabinanga di bawah kepemimpinan Kapolsek baru, AKP Codet Tarigan.
Warga menilai aktivitas perjudian tersebut seharusnya dapat lebih cepat terdeteksi di tingkat polsek sebelum akhirnya ditindak langsung oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Karo.
“Warga heran kenapa harus tim dari Polres yang turun langsung menggerebek. Padahal lokasi judi itu disebut sudah cukup lama beroperasi dan meresahkan masyarakat,” ujar salah seorang warga Tigabinanga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Jumat (8/5/2026).
Menurut warga, keberadaan mesin judi tembak ikan di sebuah kedai kopi depan Kantor Pos Tigabinanga dinilai bukan aktivitas tersembunyi karena berada di kawasan yang cukup ramai.
Hal tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Tigabinanga.
“Apakah memang tidak terpantau atau bagaimana, itu yang menjadi tanda tanya masyarakat sekarang,” ungkap warga lainnya.
Meski demikian, masyarakat juga memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Satreskrim Polres Karo yang langsung merespons laporan warga dan turun ke lokasi melakukan penggerebekan.
Kasat Reskrim Polres Karo AKP Eriks R. dinilai menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik perjudian yang dinilai mulai meresahkan masyarakat Tigabinanga.
Sebelumnya, tim Opsnal Satreskrim Polres Karo menggerebek lokasi perjudian mesin tembak ikan di sebuah kedai kopi depan Kantor Pos Tigabinanga, Kamis (7/5/2026) malam.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua perempuan berinisial RBS (20) dan BR (32), berikut dua unit mesin game zone jenis ikan-ikan, chip pengisi koin, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Karo. (Son)













