Medan (MAWARTA) – Seorang perempuan berinisial AP (28), mahasiswi asal Medan Marelan, diamankan personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota setelah diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam di sebuah toko ponsel di kawasan Jalan SM Raja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Jumat (17/4/2026).
Kapolsek Medan Kota AKP Ridwan melalui Kanit Reskrim IPTU Poltak Marusaha Tambunan menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari komunikasi antara pelaku dan korban terkait pembelian telepon seluler.
Korban diketahui bernama Adela Nurhamdah (26), warga Medan Amplas. Keduanya sebelumnya berkomunikasi melalui telepon terkait harga ponsel yang ditawarkan.
Sekira pukul 11.30 WIB, pelaku mendatangi toko ponsel tersebut. Namun setibanya di lokasi, terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah parang yang sebelumnya disimpan di dalam tas dan mengancam korban.
“Pelaku sempat mengancam sambil meminta uangnya dikembalikan karena merasa ditipu,” jelas IPTU Poltak.
Melihat kejadian tersebut, petugas keamanan toko segera mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian.
Tidak lama kemudian, personel opsnal Reskrim yang dipimpin IPDA Eko tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena merasa tertipu saat membeli iPhone melalui promosi di media sosial.
Pelaku mengaku telah mentransfer uang hingga total sekitar Rp10 juta, namun barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring serta memastikan keaslian penjual sebelum melakukan pembayaran. (Sri)













