Jakarta (MAWARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, beserta jajaran jaksa yang menangani kasus Amsal Sitepu untuk menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa para jaksa tersebut saat ini telah diamankan dan dibawa ke Kejagung untuk proses klarifikasi dan eksaminasi.
“Para jaksa yang menangani perkara tersebut sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi oleh internal,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Ia menjelaskan, proses ini bertujuan untuk menilai apakah penanganan perkara dilakukan secara profesional atau tidak. Pemeriksaan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Menurut Anang, Kejagung tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
“Jika terbukti tidak profesional atau melanggar, akan ada tindakan etik dari internal,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah terdakwa Amsal Sitepu yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, justru divonis bebas oleh majelis hakim.
Putusan tersebut memicu sorotan publik dan dugaan adanya pelanggaran etik dalam proses penanganan perkara oleh jaksa.
Bahkan, Komisi III DPR sempat menggelar rapat dengan pihak Kejari Karo untuk mendalami proses penanganan kasus tersebut.
Hingga kini, proses klarifikasi di internal Kejagung masih berlangsung dan hasilnya akan menentukan langkah lanjutan terhadap para jaksa yang diperiksa.













