SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Pemkab Deli Serdang Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan Kembali Raih Opini WTP

×

Pemkab Deli Serdang Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan Kembali Raih Opini WTP

Sebarkan artikel ini

Medan (MAWARTA) –  Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan, Rabu (30/3/2026).

Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang.

Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan publik, sekaligus menjadi dasar bagi BPK dalam melakukan audit.

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Kami berharap hasil pemeriksaan nanti dapat memberikan masukan konstruktif bagi perbaikan serta efisiensi pengelolaan anggaran di Deli Serdang,” ujarnya.

BACA JUGA:  DPRD Medan Serap Aspirasi Warga: Infrastruktur Rusak, Banjir Medan Utara, hingga Bansos Jadi Sorotan

Ia juga optimistis daerahnya dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang telah berhasil dipertahankan selama tujuh tahun berturut-turut.

Kepala BPK Sumut, Paula Henry Simatupang, mengapresiasi ketepatan waktu penyampaian LKPD yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa ketepatan waktu bukan satu-satunya indikator kualitas laporan keuangan.

“Yang terpenting adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan dan didukung bukti yang memadai,” jelasnya.

Paula menambahkan bahwa opini WTP merupakan standar minimal dalam penilaian laporan keuangan pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan agar memberikan dampak nyata terhadap pembangunan.

Dalam proses audit, BPK juga menyoroti sejumlah potensi permasalahan yang perlu diantisipasi, antara lain:

• Lemahnya sistem pengendalian internal

• Ketidaksesuaian pencatatan aset

• Kurangnya bukti pertanggungjawaban belanja

BPK juga menekankan pentingnya keterbukaan data dan akses informasi guna mendukung kelancaran pemeriksaan.

BACA JUGA:  Polda Sumut Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Selama Operasi Zebra Toba 2023

“Tim pemeriksa tidak mencari kesalahan, tetapi memastikan laporan disajikan secara wajar,” tegas Paula. (Hoko)