Palas (MAWARTA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas memusnahkan barang bukti dari 100 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Padang Lawas, Rabu (4/3/2026) pagi.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur Forkopimda Kabupaten Padang Lawas.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK diwakili Wakapolres Kompol Sugianto S.Pd yang hadir sekaligus melakukan pengamanan jalannya kegiatan.
Turut hadir Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.I., Ketua DPRD Padang Lawas Luat Hasibuan, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Hasbi Kurniawan SH MH, Dandim 0212/TS yang diwakili Pabung Mayor Arh Soleh Hasibuan, Kepala Rutan Simson, sejumlah kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Kajari Padang Lawas menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 100 perkara yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap
Dari jumlah tersebut terdiri dari 63 perkara narkotika, 28 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) seperti pencurian, penganiayaan, dan penipuan, serta 9 perkara kamtibum yang meliputi perjudian, perbuatan cabul, dan persetubuhan terhadap anak.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barangnya. Sebagian barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan blender dengan air panas hingga larut, serta dipotong menggunakan alat pemotong khusus.
Wakapolres Padang Lawas Kompol Sugianto S.Pd mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum yang profesional dan transparan.
“Sinergitas antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNN, serta instansi terkait lainnya menjadi kunci dalam menciptakan sistem peradilan yang berintegritas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya kepada awak media.
Ia menegaskan, Polres Padang Lawas berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan tindak pidana, terutama narkotika serta kejahatan terhadap orang dan harta benda melalui langkah preventif maupun represif.
“Kegiatan ini juga menjadi pesan kuat bahwa setiap tindak pidana yang diproses hukum akan ditindaklanjuti hingga tahap akhir secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kompol Sugianto.
Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Polres Padang Lawas Bripka Ginda K Pohan menambahkan bahwa masyarakat menyambut positif kegiatan tersebut karena menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan.
Menurutnya, keterbukaan proses pemusnahan barang bukti juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Padang Lawas berlangsung aman dan kondusif hingga selesai,” pungkasnya. (Sri)















